REPUBLIKA.CO.ID,
- Lebih dari 500 ribu orang turun ke jalan memprotes amandemen RUU ekstradisi Hong Kong.
- Hukum dalam amandemen RUU memungkinkan tersangka kejahatan dikirim ke Cina daratan, Taiwan, dan Makau untuk diadili.
- Pendukung mengatakan amandemen itu demi memastikan Hong Kong tidak menjadi persembunyian para kriminal.
- Penentang amandemen khawatir aturan itu dipakai mengekstradisi lawan politik dan lainnya ke Cina.
- Berdasarkan hukum amandemen, mereka yang dituduh melakukan kejahatan bisa dihukum tujuh tahun penjara atau lebih.
- Pemerintah Hong Kong memastikan tidak akan ada penganiayaan, penyiksaan politik atau agama, dan hukuman mati dalam RUU tersebut.
- Dewan Legislatif menunda pembahasan putaran kedua aturan ekstradisi tersebut.
Pengolah: Ani Nursalikah
Sumber: Reuters/The Guardian/BBC
sumber : Republika.co.id
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement