Rabu 19 Jun 2019 06:05 WIB

Kontroversi Aturan Ekstradisi Hong Kong

Dewan Legislatif menunda pembahasan putaran kedua aturan ekstradisi tersebut.

Foto: Republika.co.id
Kontroversi aturan ekstradisi Hong Kong.

REPUBLIKA.CO.ID,

  • Lebih dari 500 ribu orang turun ke jalan memprotes amandemen RUU ekstradisi Hong Kong.
  • Hukum dalam amandemen RUU memungkinkan tersangka kejahatan dikirim ke Cina daratan, Taiwan, dan Makau untuk diadili.
  • Pendukung mengatakan amandemen itu demi memastikan Hong Kong tidak menjadi persembunyian para kriminal.
  • Penentang amandemen khawatir aturan itu dipakai mengekstradisi lawan politik dan lainnya ke Cina.
  • Berdasarkan hukum amandemen, mereka yang dituduh melakukan kejahatan bisa dihukum tujuh tahun penjara atau lebih.
  • Pemerintah Hong Kong memastikan tidak akan ada penganiayaan, penyiksaan politik atau agama, dan hukuman mati dalam RUU tersebut.
  • Dewan Legislatif menunda pembahasan putaran kedua aturan ekstradisi tersebut.

Pengolah: Ani Nursalikah

Sumber: Reuters/The Guardian/BBC

sumber : Republika.co.id
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement