REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mencatat ada 1.800 dari 3.600 angkutan kota (angkot) dari berbagi jurusan yang sudah tidak layak beroperasi. Untuk itu, Dishub Kota Depok akan segera melakukan peremajaan angkot.
"Dengan jumlah angkot yang tak laik jalan yang cukup banyak, maka kami akan lakukan penindakan untuk dilakukan peremajaan armada," ujar Kepala Dishub Kota Depok Dadang Wihana di saat dihubungi di Balai Kota Depok, Selasa (18/6).
Dia mengutarakan, pihaknya juga akan mendesak Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Depok untuk melaksanakan peremajaan angkot. "Aturan bakunya, peremajaan armada harus dilakukan setiap lima tahun sekali. Nah, banyak angkot di Kota Depok yang sudah lebih dari lima tahun. Tapi, kami punya kebijakan dan hanya akan menindak angkot diatas 20 tahun," jelas Dadang.
Menurut Dadang, dengan dilakukan peremajaan angkot, diharapkan dapat menguntungkan pemilik angkot yang tentunya dapat menambah minat penumpang. "Tanpa adanya peremajaan maka masyarakat nggak tertarik naik angkot," tuturnya.