REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Dadang Wihana menegaskan, angkutan kota (angkot) yang sudah berusia 10 tahun dilarang beroperasi. Dishub Kota Depok akan melaksanakan program peremajaan angkot-angkot di atas usia 10 tahun.
"Dalam aturan Perwal Nomor 8/2018 Pasal 7 diatur batas umur kendaraan, yakni umur kendaraan untuk angkot (bus kecil) 10 tahun, bus sedang 15 tahun bus, besar 20 tahun," ujar Dadang di Balai Kota Depok, Rabu (19/6).
Dadang menambahkan, pihaknya akan menindak tegas apabila ada angkot beroperasi di atas usia 10 tahun. "Kepada pemilik angkot di atas 10 tahun, kami minta ikut program peremajaan angkot," ujarnya.
Menurut Dadang, Dishub Kota Depok memiliki program reguler peremajaan angkot di atas usia 10 tahun. Angkot yang sudah melebihi batas umur, idealnya kendaraan dilakukan peremajaan. "Saat ini load factor untuk angka umum hanya 30 persen, disebabkan beberapa hal, di antaranya kurang bisa bersaing dengan angkutan online yang bisa menyediakan layanan hingga depan rumah," katanya.
Ke depan, lanjut Dadang, pihaknya sedang menjajaki untuk angkot online dan angkot dengan fasilitas cukup baik, seperti angkot ber-AC. "Kami sedang jajaki untuk angkot online, angkot ber-AC, dan kolaborasi untuk perusahaan iklan agar angkot juga bisa dijadikan media iklan," ujarnya.
Data Dishub Kota Depok terkait kondisi angkot, yakni data awal angkot berjumlah 2.810 unit, yang berbadan hukum sebanyak 1.497 unit (53,27 persen) dan yang berizin dan layak operasional 1.497 unit. "Hampir separuhnya, angkot di Kota Depok tak layak jalan," ungkapnya.
Pemilik angkot, Joko, mengatakan, tidak akan mengikuti program peremajaan angkotnya yang sudah berusia 12 tahun. "Ngapain ikut? Mending angkotnya saya jual. Enggak mampu ikut peremajaan angkot, harus menyetor uang muka Rp 20 juta dan cicilan Rp 4 juta per bulan selama empat tahun. Hitung-hitungannya enggak masuk, karena saat ini penghasilan angkot menurun drastis sejak ada angkutan ojek online. Sehari bersihnya cuma dapat Rp 40 ribu," ujarnya.