Kamis 20 Jun 2019 10:29 WIB

Selandia Baru Beli Kembali Senjata Semi-otomatis dari Warga

Polisi memperkirakan sekitar 14.300 senjata semi-otomatis dikenakan UU baru.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ani Nursalikah
Seorang korban penembakan di masjid Christchurch, Temel Atacocugu meninggalkan Pengadilan Distrik Christchurc, Selandia Baru, Jumat (14/6). Teroris pelaku penembakan Brenton Tarrant mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.
Foto: AP Photo/Mark Baker
Seorang korban penembakan di masjid Christchurch, Temel Atacocugu meninggalkan Pengadilan Distrik Christchurc, Selandia Baru, Jumat (14/6). Teroris pelaku penembakan Brenton Tarrant mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Pemerintah Selandia Baru meluncurkan skema buy back atau membeli kembali sebagai kompensasi bagi pemilik senjata semi-otomatis. Pemerintah memperketat kepemilikan senjata api, terutama senjata semi -otomatis setelah insiden penembakan di dua masjid di Christchurch.

Menteri Keuangan Selandia Baru Grant Robertson dan Kepala Kepolisian Stuart Nash menyatakan, pemerintah akan memberikan kompensasi senilai 135,97 dolar AS kepada pemilik senjata api semi-otomatis. Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 20 Desember bagi warga Selandia Baru untuk menyerahkan senjata mereka.

Baca Juga

"Polisi memiliki rencana terperinci untuk langkah selanjutnya, yang merupakan pengumpulan senjata api dari masyarakat. Ini akan menjadi pengumpulan logistik yang sangat besar dan diperkirakan akan dimulai pertengahan Juli," kata Nash, Kamis (20/6).

Polisi memperkirakan sekitar 14.300 senjata semi-otomatis gaya militer akan dikenakan undang-undang baru kepemilikan senjata. Hampir 700 senjata telah diserahkan sebelum skema kompensasi diluncurkan dan hampir 5.000 senjata telah didaftarkan oleh pemiliknya ke polisi.

"Ada ketidakpastian yang tinggi di sekitar setiap (biaya), karena kurangnya informasi tentang jumlah barang yang dilarang, jenis dan kondisinya," kata Robertson.

Pemerintah juga telah mulai bekerja pada amandemen rancangan undang-undang senjata untuk mengatasi masalah-masalah tentang pendaftaran senjata. Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan kepada wartawan pada Senin lalu, dia mengharapkan pemerintah dapat mengumumkan aturan dan jeratan hukum terkait kepemilikan senjata dalam beberapa minggu ke depan.

Selandia Baru memiliki populasi penduduk di bawah lima juta. Kepemilikan senjata api di negara tersebut diperkirakan sebanyak 1,5 juta senjata api. Menurut survei Small Arms, Selandia Baru menjadi negara dengan tingkat kepemilikan senjata sipil tertinggi ke-17 di dunia.

Parlemen Selandia Baru telah mengesahkan undang-undang reformasi senjata. Perubahan ini merupakan pertama kalinya dalam hukum kepemilikan senjata dalam beberapa dekade.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement