Kamis 20 Jun 2019 20:47 WIB

Tanggapi Keluhan Romi, KPK: Jika Ingin Bebas Jangan Korupsi

KPK menegaskan pengelolaan rutan sudah sesuai aturan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi mengaku masih terus  mengikuti perkembangan isu Pemilihan Presiden 2019, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi mengaku masih terus  mengikuti perkembangan isu Pemilihan Presiden 2019, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait keluhan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Romi terkait kondisi Rumah Tahanan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, menjadi tahanan memang memiliki banyak pembatasan.

"Jika ingin hidup bebas, semestinya sejak awal tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang menyalahi aturan yang berlaku, khususnya dalam konteks ini dugaan tindak pidana korupsi," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (20/6).

Baca Juga

Namun, sambung Febri, KPK tetap memastikan pengelolaan Rutan dilakukan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. "Bahkan tadi ada kunjungan dari pihak Ditjen Pas Kemenkumham untuk melihat kesesuaian sarana, prosedur dan pengelolaan tahanan lainnya. Secara prinsip disampaikan hal-hal yang pokok sudah dijalankan di Rutan cabang KPK," tutur Febri.

Terkait dengan pemanas makanan, tadi juga disebutkan hal tersebut dilarang dibawa masuk. Sedangkan terkait dengan waktu untuk ibadah, KPK sudah memfasilitasi sesuai dengan ajaran agama masing-masing tahanan.

"Jadi tidak benar jika dikatakan tahanan diborgol saat menjalankan ibadah tersebut," kata Febri

"Sekali lagi, KPK berharap hal ini juga menjadi pembelajaran bagi publik, terutama bagi para pejabat agar tidak melakukan korupsi. Karena jika diproses dalam kasus korupsi atau pidana lainnya dan ditahan, maka akan ada pembatasan kebebasan dan fasilitas yang memang diatur di peraturan pidana yang berlaku," tambahnya.

Adapun, dalam surat yang berisi keluhan Romi dan tahanan KPK terdiri dari dua rangkap. Pertama tertanggal 6 Januari 2019 dan tertanggal 29 Januari. Surat itu ditandatangan oleh 22 tahanan sampai 28 tahanan.

Kedua surat itu berisinya keluhan yang berbeda. Surat itu ditujukan ke Pimpinan KPK, Kepala Pengawas Internal KPK dan Kepala Rutan KPK.

Berikut poin-poin yang ada di surat Romi

Tanggal 6 Januari 2016

Perihal: Pemberlakuan pemborgolan pada waktu akan melaksanakan ibadah kegiatan lainnya

1. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu salat Jum’at dan kebaktian

2. Pelarangan melaksanakan ibadah kebaktian bagi warga rutan beragama Nasrani

3. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu keluar rutan untuk kegiatan penyidikan, persidangan dan berobat ke rumah sakit

 "Dengan ketiga alasan tersebut di atas, kami meminta pimpinan KPK agar mencabut aturan pemborgolan tersebut. Seandainya harus diterapkan maka harus pula secara selektif dan tertentu bagi mereka yang dapat menggangu keamanan serta kelancaran proses hukum di KPk dan pengadilan,” isi surat tersebut.

Kemudian, surat tanggal, 29 Januari 2019

Perihal: perlakuan tidak manusiawi terhadap tahanan Rutan KPK

Sejak awal tahun 2019, rutan KPK dipimpin oleh kepala rutan yang baru. Sejak itu kami tahanan rutan KPK telah mendapatkan perlakukan yang tidak manusiawi :

1. Terkait pelaksanaan ibadah (salat Jumat dan kebaktian)

2. Perlakuan yang tidak manusiawi terhadap keluarga yang akan melaksanakan haknya untuk mengunjungi kami di Rutan KPK.

3. Mempersullt perawatan kesehatan bagi tahanan yang sakit yang perlu tindakan medis/pengobatan yang cepat.

4. Tindakan kepala Rutan yang tidak komunikatif dan cenderung mengambil tindakan sepihak.

5. Tindakan kepala Rutan melakukan penyitaan alat listrik pemanas mm (bukan kompor) yang sebelumnya telah diijinkan oleh pemimpin KPK dan kepala Rutan

Oleh karena itu kami menyampaikan permintaan kepada komisioner KPK dan kepala Rutan KPK sebagai berikut:

1. Kepala Rutan KPK dalam Pelaksanaan Tugasnya harus mangacu pada peraturan Perundang-undangan khususnya PP Nomor 58 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), serta memperlakukan warga Rutan KPK secara manusiawi agar dapat tercipta suasana Rutan yang harmonis sebagaimana telah kami rasakan sebelumnya.

2. Segera memberikan fasilitas pemanas listrik sederhana yang telah disita dan memperbaiki/menyediakan fasilitas penyimpanan makanan yang memadai sesuai dengan Pasal 29 PP Nomor 58 Tahun 1999 serta sepenuhnya membantu warga Rutan KPK untuk melaksanakan ibadah puasa (Pasai 13 dan Pasal 31 PP No. 58 Tahun 1999).

3. Memperbanyak frekuensi kunjungan keiuarga dari dalam empat kali dalam seminggu menjadi empat hari dalam seminggu, sehingga pengiriman makanan yang telah menjadi hak warga Rutan KPK dapat lebih banyak dan mengurangi kemungkinan makanan menjadi basi. Perlu kami sampaikan bahwa hanya di Rutan KPK yang dibatasi kunjungan keluarga hanya dua kali dalam seminggu. Di Rutan atau Lapas lainnya seperti  di Polres, Kelaksaan dan Lapas frekuensi hari kunjungan adalah empat sampai lima kali dalam seminggu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement