REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara (jubir) bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Hendarsam Marantuko, optimistis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan seluruh gugatan Prabowo-Sandiaga pada sidang sengketa Pilpres 2019. Menurutnya, MK saat ini diibaratkan berada di persimpangan jalan karena keputusan MK kali ini sangat penting.
"Karena kalau aspek kuantitatif yang dikedepankan, maka mahkamah ke depannya akan menjadi kalkulator," kata Hendarsam, Sabtu (22/6).
Hendarsam menjelaskan, keputusan MK dalam memutus perkara sengketa pilpres kali ini akan menjadi role model bagi penegakan hukum. Ia berharap MK tidak sebatas mahkamah kalkulator. "Kalau kita bicara masalah perhitungan kalkulasi segala macam itu nggak perlu seorang profesor di bidang hukum," ujarnya.
Sementara itu, jubir hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Razman Arif Nasution menilai kubu Prabowo-Sandi mengalami kesulitan membuktikan adanya kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam sidang gugatan pilpres di MK. Razman menganggap kesaksian kubu paslon 02 tidak menguatkan dalil hukum yang sudah disampaikan.
"Kecurangan TSM ini sulit dibuktikan. Kalau peluang kubu sebelah dari kesaksiannya sangat lemah bahkan ada saksi dari Kalbar tinggal di Jakarta tapi katanya bolak-balik keterangannya berubah-ubah," kata Razman dalam diskusi di Jakarta pada Sabtu, (22/6).
Razman yang pernah menjadi tim hukum Prabowo pada Pilpres 2014 menekankan pembuktian secara kuantitatif amat penting dilakukan. Namun ia menyebut usaha pembuktian kubu 02 hanya sebatas informasi.
Sehingga, menurut Razman, klaim kubu 02 soal adanya pembuktian yang bombastis itu tak terjadi. "Kalau mau menang di MK, faktor kuantitatif nomor 1. Kalau sulit dibuktikan akan keliru. Kubu 02 dalam beberapa gugatan lebih pada aspek penambahan informasi dan tidak jadi 'wow' seperti digambarkan (kubu 02)," jelasnya.