Rabu 26 Jun 2019 16:07 WIB

BPJPH Gandeng BSN dan KAN Siapkan Wajib Sertifikat Halal

Kepala BPJPH menandatangani MoU kerja sama terkait sertifikasi halal

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Hasanul Rizqa
Proses sertifikasi halal
Foto: Republika
Proses sertifikasi halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diketahui terus bersiap untuk menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Menurut aturan yang ada, mulai tanggal 17 Oktober 2019 nanti semua produsen diharuskan mengajukan sertifikasi halal.

Untuk itu, BPJPH menguatkan sinergi beberapa lembaga. Di antaranya adalah Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Baca Juga

Sinergi ini ditandai dengan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Kerjasama Standardisasi dan Akreditasi dalam penyelenggaraan JPH. MoU ditandatangani oleh Kepala BPJPH Sukoso, Kepala BSN selaku ketua KAN Bambang Prasetya, dan Sekretaris Utama BSN Puji Winarni.

Penandatangan itu berlangsung bersamaan dengan peringatan Hari Akreditasi Dunia 2019 yang mengusung tema “Accreditation: Adding Value to Supply Chains." Acara itu dibuka langsung oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir.

Nasir mengatakan, akreditasi dan standardisasi sangat penting terus dilakukan untuk memperoleh nilai tambah dalam supply chains dan meningkatkan daya saing produk.

“Akreditasi menjadi sangat penting bagi kita, (yang dengan itu) artinya kita menstandardisasi setiap produk yang dihasilkan. Dilihat dari supply chains-nya, akreditasi sebenarnya adalah bagaimana kita menstandardisasi setiap chain,” kata Nasir melalui keterangan yang diterima Republika.co.id, Rabu (26/6).

“Kalau ada produk (tak memenuhi standar) dihasilkan oleh suatu usaha dalam suatu rantai pasokan, maka ini akan menyebabkan produk itu tak mampu bersaing. Sehingga menjadi sangat penting untuk kita melakukan standardisasi,” jelasnya.

Menurut Nasir, potensi produk halal sangat besar karena  menjadi kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Sementara itu, Kepala BSN dan Ketua KAN, Bambang Prasetya, menyatakan syukur atas terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan JPH (PP Nomor 31 tahun 2019).

“Alhamdulillah PP JPH telah terbit, sehingga ekonomi halal akan menjadi kekuatan kita juga,” kata Bambang.

“Saya berharap semoga UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian kita dapat bersinergi dengan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Karena ini sangat penting untuk ekonomi halal kita,” sambungnya.

Hal senada disampaikan Kepala BPJPH Sukoso. Menurutnya, kerjasama ini berkaitan dengan sejumlah kewenangan BPJPH yang diamanatkan UU JPH. Misalnya, Pasal 6 UU yang mengamanatkan bahwa dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang untuk merumuskan hingga menetapkan kebijakan JPH dan menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria JPH.

Terdapat beberapa kewenangan lain BPJPH yang disebutkan Sukoso, antara lain menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada produk, melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri, melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal, melakukan akreditasi terhadap LPH, melakukan registrasi Auditor Halal, melakukan pengawasan terhadap JPH, melakukan pembinaan Auditor Halal, dan melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

“Kerjasama BPJPH dengan BSN dan KAN di bidang Pengembangan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ini diharapkan dapat membangun ekosistem standar halal sehingga dapat menjadi acuan standar halal dunia,” tutur Sukoso.

Sukoso juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran standar halal bagi pelaku usaha, terutama UMKM. Menurut dia, kerjasama antara BPJPH, BSN dan KAN ini ampu menguatkan UMKM agar mampu meningkat akan produk berstandar halal da mampu bersaing di era global.

“Di era global ini, yang kita lakukan adalah government to government cooperation. Kita akan berusaha bersama-sama untuk meningkatkan resource ekonomi kita agar tak hanya mampu bersaing secara lokal tapi juga global, karena sebetulnya kita punya potensi yang sangat besar untuk itu," kata Sukoso.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement