Rabu 26 Jun 2019 22:58 WIB

35 Warga Bangladesh di Dumai akan Dideportasi

Mereka diamankan Kepolisian Resor Dumai pada Sabtu (22/6).

Deportasi (ilustrasi)
Foto: Republika
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Kantor Imigrasi Kota Dumai, Provinsi Riau, menyiapkan proses deportasi 35 warga negara Bangladesh. Mereka diamankan Kepolisian Resor Dumai pada Sabtu (22/6) di Jalan Soekarno Hatta Lintas Dumai-Duri saat menumpang empat minibus.

Kepala Kantor Imigrasi Dumai Gelora Ginting mengatakan, polisi melimpahkan warga asing ini pada Ahad (23/6). Hasil pemeriksaan petugas, tidak ditemukan ada unsur pelanggaran keimigrasian, karena dokumen perjalanan lengkap, seperti paspor dan visa.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan unsur pelanggaran imigrasi, rencana akan dipulangkan ke negara asal," kata Gelora, di Dumai, Rabu.

Ia mengatakan, setelah rampung diperiksa, keseluruhan imigran dewasa ini akan dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi di Kota Pekanbaru untuk proses keimigrasian lebih lanjut dan rencana pemulangan. Warga Bangladesh itu, menurut dia, bertolak dari Provinsi Bali, namun belum dapat dipastikan rencana selanjutnya, apakah transit untuk menuju ke tempat lain atau hendak menetap di Dumai.

"Informasi dari mereka terputus dan kita belum tahu apa tujuan masuk ke Dumai," katanya.

Kronologi diamankan 35 WN Bangladesh ini, menurut Kapolres Dumai Ajun Kombes Polisi Restika PN, atas dugaan tindak pidana penyelundupan orang. Ikut diamankan empat orang warga Pekanbaru, yaitu Adi irwandi (41), Fedy Marga Syawal (40), Ade Safriyus (31), dan Musril (57).

Polisi awalnya mendapat informasi, kemudian turun ke lapangan pada Sabtu (22/6) sekitar pukul 23.00 WIB dan WN Bangladesh berhasil diamankan pada Ahad (23/6) sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi Jalan Soekarno Hatta beserta kendaraan pengangkut.

"Polisi sedang gelar razia dan dilakukan pemeriksaan empat mobil minibus, ditemukan 35 WNA asal Bangladesh yang dibawa dari Pekanbaru, saat dimintai keterangan, mereka akan berangkat ke Malaysia," kata Kapolres Restika dalam keterangan pers.

Setelah mengamankan WN Bangladesh ini, polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi untuk proses pelimpahan dan penanganan lebih lanjut. Terkait ini, pasal dilanggar yaitu Pasal 120 ayat 1 jo ayat 2 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement