Kamis 27 Jun 2019 19:12 WIB

KPU: Konstruksi Permohonan 02 ke MK tidak Jelas

Saksi yang dihadirkan pihak 02 juga justru melemahkan permohonan mereka.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang  melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menilai konstruksi permohonan pihak Prabowo-Sandiaga Uno terkait perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak jelas. Pihak pemohon tidak bisa membuktikan video yang dihadirkan dengan kecurangan yang terjadi.

"Ada dalil, kemudian ada fakta dan ada alat bukti. Salah satunya tadi yang disebutkan berupa video, tetapi pemohon kan tidak bisa mengaitkan video alat bukti itu untuk kejadian yang mana (dalil yang mana), di TPS mana? Pelakunya siapa?" ujar Pramono di Gedung MK  Jl Medan Merdeka Barat,  Jakarta Pusat, Kamis (27/6).  

Baca Juga

Bahkan, Pramono mengatakan, sebagian dari video yang dijadikan alat bukti itu persoalannya sudah diselesaikan oleh Bawaslu. Contohnya kejadian di Wonosegoro (Boyolali) dan Surabaya terkait adanya dugaan kecurangan lewat surat suara dan data pemilih.  

Pramono mengakui, potensi kecurangan memang ada. Namun, hal itu telah diselesaikan, baik lewat rekomendasi Bawaslu, kesepakatan bersama maupun pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). 

"Kalau persoalannya telah diselesaikan, sudah dikoreksi. Mengapa kemudian didalilkan lagi? Kan fakta hukumnya sudah tidak ada," tuturnya.  

Dia mengatakan saksi yang dihadirkan pihak 02 selama proses persidangan pun justru melemahkan permohonan yang didalilkan mereka sendiri. Padahal, majelis hakim MK hanya menyediakan kesempatan kepada 15 orang saksi dan dua ahli untuk menguatkan dalil permohon. 

Akibatnya, Pramono mengatakan, dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pihak 02 menjadi sia-sia. "Sudah dibatasi 15 saksi,  terus kemudian mengambil saksi yang melemahkan permohonan mereka sendiri kan sayang," tambahnya.

photo
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto saat menjalani Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). (Republika/Putra M Akbar)

Dalam pertimbangan putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan alat bukti berupa rekaman video yang diajukan oleh pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu memperkuat dalil permohonan mereka. Karena itu, MK menyatakan dalil-dalil dari pihak 02 tidak beralasan hukum.

"Pemohon tidak menjelaskan seperti apa kejadian dalam video, siapa yang ada dalam rekaman itu, di mana lokasinya, pemohon juga tidak menjelaskan keterkaitan antara dalil yang disampaikan dan hasil perolehan suara paslon capres-cawapres. Karena itu, dalil tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam persidangan pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres 2019 di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6). 

Dalil yang dimaksud, yakni dugaan kecurangan oleh oknum petugas pemungutan suara yang mencoblos surat suara untuk salah satu paslon capres-cawapres. Kejadian ini terjadi di Kabupaten Gowa (Sulawesi Selatan) dan Klender (Jakarta Timur). 

Hal serupa juga terjadi dalam dalil pemohon yang menduga adanya kecurangan oleh oknum yang membawa kabur formulir C1 di Jakarta Timur.  Oknum yang disebut pemohon sebagai pihak tidak dikenal ini membawa formulir C1 masuk ke dalam mobil. 

"Untuk membuktikan dalilnya, pemohon mengajukan rekaman video. Namun, termohon (KPU) menyatakan kesulitan mengidentifikasi siapa orang yang dimaksud di dalam video ini sehingga termohon menyatakan dalil ini tidak berdasar," ujar hakim konstitusi I Gede Dewa Palguna.   

Dalil yang dimaksud yakni dugaan kecurangan oleh oknum petugas pemungutan suara yang mencoblos surat suara untuk salah satu paslon capres-cawapres.  Kejadian ini terjadi di Kabupaten Gowa (Sulawesi Selatan) dan Klender (Jakarta Timur). 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement