Kamis 27 Jun 2019 21:28 WIB

Persis Imbau Semua Pihak Terima Putusan MK

Kekecewaan pasti ada di salah satu pihak, tapi putusan pengadilan harus dihormati.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Teguh Firmansyah
Sidang sengketa Pilpres di MK
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Sidang sengketa Pilpres di MK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mengimbau semua pihak dapat menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun menurut PP Persis, tetap akan ada pihak yang kecewa dengan hasilnya.

Wakil Ketua Umum PP Persis, Ustaz Jeje Zaenudin mengatakan, Persis mengapresiasi sidang sengketa perselisihan hasil Pilpres 2019 di MK yang disiarkan secara langsung. Dengan begitu, seluruh masyarakat dapat melihat dan mengikuti proses sidang di MK secara terbuka.

Baca Juga

"Masyarakat mendapat pendidikan politik dan hukum melalui proses peradilan MK yang berlangsung transparan," kata Ustaz Jeje kepada Republika.co.id, Kamis (27/6).

Menurutnya, masing-masing pihak yang berperkara telah mengemukakan argumen, saksi dan bukti. Sehingga masyarakat bisa menilai dan menimbang pihak mana yang lebih kuat dan patut jadi pemenang di pengadilan.

Oleh sebab itu, Persis mengimbau agar semua pihak dapat menerima putusan MK apapun hasilnya. Tentu saja kekecewaan pasti terjadi pada salah satu pihak. Tetapi putusan pengadilan MK harus dihormati oleh semua pihak.

"Kami yakin dan juga berharap para hakim MK bukan hanya para hakim profesional semata tetapi juga orang-orang yang memiliki integritas tinggi dalam mengedepankan nurani, kebenaran dan keadilan apapun resikonya," ujarnya.

Oleh sebab itu, Persis menegaskan bahwa keputusan MK sudah seharusnya mengakhiri polemik dan polarisasi masyarakat yang diakibatkan perbedaan pilihan politik. Sehingga energi umat, bangsa yang besar dan antusias umat dapat diarahkan untuk membangun Indonesia ke depan. "Supaya Indonesia lebih kuat, bersatu, berdaulat, adil dan makmur," ujar Ustaz Jeje.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement