REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan dua oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang tertangkap tangan KPK terkait kasus pidana umum penipuan. Adapun kasus penuntutannya di Kejari Jakbar.
"Jadi ada dua Jaksa yang ditangkap. Itu Jaksa kejati DKI Jakarta. Mereka lagi tangani kasus penipuan yang penuntutannya di Kejari Jakbar. Kabarnya pemberinya sudah di KPK ya. Ini juga hasil kerja sama dengan KPK," terang Prasetyo kepada Republika.co.id Jumat (28/6).
Ia menegaskan tak akan memberi ampun kepada dua oknum Jaksa yang tertangkap. "Oknum jaksa termakan penipu. Tapi ya salah mereka. Kejaksaan tidak akan beri ampun," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penindakan mengamankan salah satu oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berinisial YP.
Berdasarkan pantauan Republika di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/6) sore, sejumlah kendaraan roda empat yang diduga membawa pihak yang diamankan masuk ke dalam Gedung KPK. Pimpinan hingga Juru Bicara KPK pun belum merespon ihwal OTT ini.Sesuai hukum acara, KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.