Sabtu 29 Jun 2019 00:37 WIB

DPRD tak Mempermasalahkan Hunian di Atas Gedung

DPRD tak mempermasalahkan adanya hunian di atas gedung selama memenuhi perizinan

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Gedung DPRD DKI Jakarta.
Foto: Republika/ Edwin Dwi Putranto
Gedung DPRD DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga mengatakan, tak mempermasalahkan adanya hunian di atas gedung selama memenuhi perizinan yang ada. Izin yang dimaksud terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Jadi kayak rumah enggak masalah sama dengan apartemen, tempat tinggal, yang penting perizinannya jelas, yang penting ada SLF-nya," ujar Pandapotan saat dihubungi Republika, Jumat (28/6).

Meski baru mengetahuinya, ia mengatakan hunian di atas gedung Thamrin City sudah ada sejak 10 tahun yang lalu dan mengantongi izin. Pandapotan juga menganggap rumah-rumah yang berada di atas gedung itu bagian dari apartemen seperti penthouse atau unit hunian mewah yang terletak di lantai teratas dari sebuah apartemen.

Pandapotan mengatakan, justru rumah di atas gedung merupakan solusi penyediaan tempat tinggal di tengah keterbatasan lahan di Ibu Kota. Ia juga terus mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membangun hunian vertikal untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal warganya.

Salah satunya, lanjut dia, dengan meminta Perusahaan Daerah Pasar Jaya untuk mendirikan rumah di atas gedung pasar. "Kita ini kekurangan lahan jadi pembangunan sekarang kita kan vertikal, kita sudah minta vertikal seperti pembangunan rumah susun," kata Pandapotan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP) Benni Aguscandra mengatakan, perumahan mewah yang berada di atas mal dan apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat telah mengantongi izin. Salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2017.

"Ada beberapa IMB (IMB awal dan penyempurnaan) itu salah satunya," ujar Benni saat dikonfirmasi, Jumat (28/6).

Benni menyebut, saat itu IMB dikeluarkan oleh Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta dengan nomor surat 11492/IMB/2007. IMB itu juga menjadi satu kesatuan dengan mal dan apartemen Thamrin City.

"IMB-nya satu kesatuan, seperti izin apartemen yang dibawahnya ada mal," kata Benni.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement