REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku tidak kenal secara personal dengan Kepala Kanwil Jatim Kemenag, Haris Hasanuddin. Hal tersebut ia ungkapkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7) hari ini.
Awalnya, Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto menanyakan apakah mengenal Haris di luar kedinasan. "Kenal dengan Haris sejak menjadi Gubernur, kemudian ada rakor Kemenag dan Pak Haris sebagai Plt (Plt Kepala Kanwil Kemenag Jatim) mengundang Gubernur menjadi narasumber," jawab Kohofifah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7).
Menurut Khofifah, dirinya lebih dulu mengenal Roziki yang juga menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim sebelum Haris. Perkenalannya pertama kali saat Khofifah menjadi Ketua Umum Muslimat NU. Kemudian Muslimat NU kerap melakukan kegiatan bersama Kanwil Kemenag Jatim.
"Nah saya baru tahu setelah ramai di media bahwa Pak Roziki adalah mertuanya Pak Haris," kata Khofifah.
Selain kedekatan dengan Haris, Jaksa KPK juga menanyakan sejauh mana kedekatan Khofifah dengan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi yang juga tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. "Secara khusus tidak ada," ujar dia.
Oleh karenannya, Khofifah mengaku heran bila disebut-sebut sebagai salah satu orang yang merekomendasikan Haris kepada Romi supaya diupayakan menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Menurut Khofifah, ia kenal dengan Romi hanya sebatas sesama anggota Partai dari PPP sebelum dirinya hijrah ke PKB.
"Dulu saya di PPP, tapi Pindah ke PKB saat Pak Romi belum menjadi pengurus partai," ujarnya.
Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.