REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Perparkiran segera memberlakukan aplikasi parkir di tepi jalan. Hal ini dilakukan untuk mengejar realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2019.
Kasubag TU UP Perparkiran Dhani Grahutama menjelaskan Aplikasi parkir memiliki cara kerja yang sama dengan terminal parkir electronik (TPE), namun membedakannya teknologi lebih murah serta dapat digunakan dimana saja.
"Kalau TPE, masyarakat harus datang untuk membayar. Aplikasi parkir, juru parkir yang menghampiri masyarakat yang mau membayar," kata Dhani usai rapat kerja bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018, di gedung DPRD Jakarta, Rabu.
UP Perparkiran mencatat realisasi pendapatan parkir selama tahun 2018 sebesar Rp104,55 miliar atau 90,16 persen dari target Rp115,96 miliar. Sementara realisasi pendapatan parkir dari parkir tepi jalan umum Rp11,69 miliar dari target Rp11,65 miliar.