REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Satuan Narkoba Polres Purwakarta, membekuk 10 pelaku penyalahgunaan narkotika selama Juni kemarin. 10 pelaku tersebut, mayoritas pemain baru. Bahkan, dari 10 pelaku itu, satu di antaranya perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu (PL).
Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, 10 pelaku ini merupakan pengedar narkotika. Barang bukti yang disita dari para pelaku ini, yaitu 7,02 gram sabu-sabu dan 162,9 gram ganja siap edar.
"Para pelaku kita tangkap dari berbagai lokasi, yang ada di Kecamatan Purwakarta, Pasawahan dan Bungursari," ujar Heri, kepada Republika, Rabu (3/7).
Menilik dari usianya, lanjut Heri, para pelaku ini masih berusia produktif. Yakni, antara 22 sampai 36 tahun. Profesi mereka juga bervariasi. Yaitu, mulai dari buruh, pedagang, pegawai swasta dan pengangguran.
Para pelaku ini, dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman empat sampai 12 tahun penjara. Selain itu, lanjut Heri, jajarannya saat ini sedang mengejar lima pelaku lainnya yang masih DPO.
"Kita sudah berkomitmen, tidak ada ampun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Sebab, narkoba sudah sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.