Kamis 04 Jul 2019 11:35 WIB

Gali Potensi Pendapatan, Pemerintah akan Naikkan Bea Materai

Bea materai tempel akan dinaikkan dari Rp 6.000 menjadi Rp 10 ribu.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2019). Rapat tersebut membahas kinerja Kementerian Keuangan, penambahan barang kena cukai berupa kantong plastik, perubahan PP No 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian dan Pajak Hasil Pertanian.
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2019). Rapat tersebut membahas kinerja Kementerian Keuangan, penambahan barang kena cukai berupa kantong plastik, perubahan PP No 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian dan Pajak Hasil Pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan berencana untuk menerapkan satu harga bea materai menjadi Rp 10.000 dari yang berlaku saat ini sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000. Penerapan satu harga itu dinilai dapat menambah pendapatan negara. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, dari adanya penerapan satu harga bea materai itu, bakal menambah potensi pendapatan dari penjualan materai sekitar Rp 3,8 triliun per tahun. 

Menurut Sri, saat ini penerimaan dari bea materai sekitar Rp 5,06 triliun. Pendapatan itu diperoleh dari penjualan sekitar 803 juta lembar materai Rp 6.000 serta 79,9 lembar miliar materai Rp 3.000. 

"Apabila dikonversikan menjadi satu nilai, yaitu Rp 10.000 saja maka penerimaan akan naik menjadi Rp 8,83 triliun dari saat ini Rp 5,06 triliun," kata Sri dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI, Rabu (3/7). 

Sri menjelaskan, potensi tambahan pendapatan tersebut baru berasal dari materai tempel. Namun, sebelum penerapan satu tarif bea materai diberlakukan, Kementerian Keuangan bersama Komisi XI mesti membahas revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. 

Ia menyebut, pembahasan revisi itu sekaligus bakal menambah jenis materai, yakni materai digital. Hal itu sebagai respons dari masifnya perkembangan digitalisasi saat ini. "Kami akan estimasi dari sisi dokumen digital sesuai dengan revisi undang-undang yang kami usulkan, bahwa perlu juga menggunakan materai digital," ujar dia. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement