Kamis 04 Jul 2019 17:43 WIB

5 Anak Laki-Laki Purwakarta Jadi Korban Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual dialami 5 bocah Purwakarta di lorong masjid.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Reiny Dwinanda
Pelaku pelecehan seksual dengan korban lima anak laki-laki dibawah umur, Az, saat digelandang petugas dari Satreskrim Polres Purwakarta, Kamis (4/7).
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
Pelaku pelecehan seksual dengan korban lima anak laki-laki dibawah umur, Az, saat digelandang petugas dari Satreskrim Polres Purwakarta, Kamis (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Lima anak di bawah umur, warga Perum Ciwangi, Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta menjadi korban pelecehan seksual. Pelaku telah diamankan di Mapolres Purwakarta.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Adrian, mengatakan, lima anak yang menjadi korban pelaku ini, berjenis kelamin laki-laki. Usia mereka antara sembilan sampai 11 tahun.

Baca Juga

Handreas mengungkapkan, pelaku ialah Az (25 tahun), warga NTT yang merupakan salah satu dari lima orang jamaah tabligh khuruj yang sedang melakukan perjalanan spiritual di Masjid Ali bin Abi Thalib. Sementara itu, korbannya diidentifikasi dengan inisial Ra (9), Sa (10), R (10), De (11), dan RA (11).

"Kasus ini terungkap saat salah satu korban menceritakan ke orang tuanya terkait perbuatan pelaku ini," ujar Handreas kepada Republika.co.id, Kamis (4/7).

Handreas mengatakan, Az bersama empat anggota jamaah tabligh khuruj lainnya melakukan perjalanan spiritual dari masjid ke masjid. Setibanya, di Masjid Ali bin Abi Thalib Ciwangi, Az justru melenceng dari misi awalnya.

Menurut Handreas, kelima korban berasal dari kejadian tiga hari berturut-turut. Satu per satu mereka dibujuk untuk menunjukan lokasi toilet oleh Az. Sebelum sampai ke toilet, di lorong masjid, korban dilecehkan secara seksual.

Para korban tersebut, menurut Handreas, segera melarikan diri sebelum dicabuli lebih jauh. Salah satu korban kemudian melaporkan kasus ini kepada orang tuanya. Lalu, orang tua tersebut bertanya pada anak-anak lainnya dan mendapatkan jawaban yang sama soal pelecehan seksual tersebut.

Handreas mengungkapkan, orang tua korban bersama masyarakat kemudian mengantarkan pelaku dan melaporkan kasus ini ke kepolisian. Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun.

Sementara itu, Az mengaku baru pertama kali melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak. Ia mengaku tergoda melihat anak-anak yang sedang bermain di sekitaran masjid.

"Jadi saya nekad melakukan itu. Sebab, teringat saat saya masih SMP dan SMA, pernah menjadi korban untuk kasus yang sama," ujarnya dengan tertunduk lesu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement