REPUBLIKA.CO.ID, PASAMAN BARAT- Polres Pasaman Barat berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor awal pekan ini. Dua pelaku tersebut adalah AM (26) warga warga Jorong Pasar Lamo Nagari Sasak Kecamatan Sasak Ranah Pasisie Kabupaten Pasaman Barat dan ES (45) warga Jorong Paraman Ampalu Nagari Rabi Jonggor Kecamatan Gunung tuleh Kabupaten. Pasaman Barat.
"Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku Tindak Pidana Curanmor bertempat di Jorong Sasak Nagai Sasak Ranah Pasisie Kabupaten Pasaman Barat," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi.S melalui keterangan resmi yang diterima Republika, Kamis (4/7).
Penangkapan ini berawal dari adanya pengaduan warga korban curanmor secara resmi kepada Polres Pasaman Barat. Korban melaporkan telah menjadi korban curanmor sejak 12 September 2018 lalu.
Sejak mendapatkan laporan, polisi melakukan pengintaian terhadap keberadaan pelaku. Hasilnya awal pekan ini petugas berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Saat polisi berupaya menangkap, kedua pelaku berupaya kabur. Tapi tetap bisa diamankan oleh anggota yang turun ke TKP.
Dari pelaku AM dan ES, polisi menyita 12 unit kendaraan roda dua. Sepeda motor hasil curian AM dan ES terdiri dari berbagai merek. Mulai dari Honda Vario, Honda Beat, Honda Scoopy dan motor Suzuki. Akibat perilakunya yang telah meresahkan dan merugikan warga, ES dan AM kini harus berurusan dengan hukum. Keduanya menantikan proses hukum lebih lanjut dan ditahan di Kantor Polres Pasaman Barat.