Jumat 05 Jul 2019 15:27 WIB

Tilang Elektronik Khusus Kendaraan Berpelat Jabodetabek

Tilang Elektronik masih dikhususkan bagi mobil-mobil pelat B.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Penambahan Kamera Tilang Elektronik.Kendaraan melintasi Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Penambahan Kamera Tilang Elektronik.Kendaraan melintasi Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) dengan fitur tambahan, sejak Senin (1/7). Fitur tambahan tersebut digunakan untuk merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara mobil, khususnya yang berplat Jabodetabek.

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif F mengatakan, kamera dengan fitur tambahan ini mampu merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi mobil, seperti tidak menggunakan seat belt (sabuk pengaman), bermain ponsel saat mengemudi dan plat nomor ganjil-genap. Arif menyebut, surat pelanggaran untuk sementara hanya akan dikirimkan kepada pelanggar dengan plat nomor Jabodetabek.

“Iya (sementara bisa dibilang ETLE masih dikhususkan bagi mobil-mobil plat B). Karena kalaupun kita ketahui alamatnya, penyelesaian pelanggarannya, pemblokirannya itu harus kita koordinasikan dengan Korlantas dulu,” kata Arif saat dikonfirmasi, Jumat (5/7).

Arief menilai, kendaraan dari luar daerah Jabodetabek, berdasarkan hasil evaluasi pihaknya, jumlahnya masih minim. Ia menyebut jumlahnya hanya sekitar 5 persen dari kendaraan yang melintas di jalanan Ibu Kota.

Namun, ia menegaskan, meskipun saat ini kendaraan dengan plat dari luar daerah Jabodetabek belum dikenakan sanksi, tetapi pihaknya tetap memasukan dalam data.

“Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan Korlantas, apakah nanti solusinya kita integrasikan atau seperti apa. Misalnya mobil plat L, ini kan kita harus berkoordinasi melalui Korlantas untuk memblokir dari samsat Surabaya misalnya. Jadi sementara masih kita datakan dulu,” papar Arief.

Ia juga menambahkan, bahwa saat ini ETLE yang diterapkan hanya fokus terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi mobil. Namun, sambung dia, tidak menutup kemungkinan juga akan merambah kepada para pengendara sepeda motor.

“Iya (masih fokus ke mobil), nanti pelan-pelan (merambah ke pengendara) motor,” imbuh Arif.

Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang elektronik yang dilengkapi fitur tambahan sejak Senin (1/7). Fitur tambahan tersebut diketahui dapat mendeteksi sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi mobil. Seperti penggunaan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga plat nomor ganjil-genap.

Sebelumnya, penerapan ETLE sudah dilakukan sejak November 2018. Namun, saat itu hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu marka jalan, dan traffic light.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement