REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan akan mendalami rancangan peraturan daerah (qanun) poligami yang akan diterapkan di Aceh. Ia pun mengaku, hingga saat ini belum mengetahui isi rancangan qanun tersebut.
"Kita akan dalami dulu isinya, karena dokumennya kita belum tahu isi rancangan qanun seperti apa kita masih belum tahu. Kita sedang akan dalami terlebih dahulu apa kontennya apa substansi pengaturan regulasi itu," ujar Lukman di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7).
Menurut dia, selama ini poligami sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Kendati demikian, ia menegaskan masih akan mendalami rancangan qanun poligami yang akan diterapkan di Aceh tersebut.
"Kalau judulnya legalisasi poligami itu kita harus klarifikasi terlebih dahulu. Memangnya selama ini poligami gak legal, di UU 1 (Tahun) 74 kan sebenarnya sudah ada beberapa ketentuan tapi kita akan dalami isinya seperti apa," kata Lukman.
Seperti diketahui, Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tengah membahas perda atau qanun untuk melegalkan poligami. Sebab, di Aceh kini sedang banyak terjadi praktik pernikahan siri.