REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E -Commerce Association/idEA) mendukung Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan DPR. Asosiasi tersebut juga sudah memberikan masukan untuk perlindungan data pribadi.
Ketua Bidang Ekonomi Digital idEA Bima Laga mengatakan, pihaknya dan seluruh pemangku kepentingan terkait akan mendapatkan hasil yang baik jika RUU PDP disahkan oleh DPR. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) segera menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ke DPR.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, UU PDP penting untuk meningkatkan penjagaan keamanan data pengguna internet. Dia optimistis bahwa RUU itu akan cepat disahkan DPR.
Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah, khususnya Kemkominfo, segera menyampaikan RUU PDP beserta naskah akademik kepada DPR untuk segera dibahas bersama. Bambang menilai bahwa percepatan proses pembahasan RUU tersebut juga disebabkan banyaknya penggunaan data pribadi yang tidak seharusnya atau ilegal, terutama dalam bidang teknologi informasi dan teknologi finansial (tekfin) terhadap kerahasiaan data pribadi seseorang.
Dia juga meminta Komisi I DPR RI untuk mengkaji hal-hal yang menjadi inti permasalahan terkait RUU PDP. Dorongan pengesahan UU PDP juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut OJK, UU PDP dapat menjerat pelaku atau platform fintech ilegal yang menyalahgunakan data tersebut.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menekankan bahwa jika Indonesia ingin berbicara mengenai ekonomi digital atau industri 4.0, maka harus segera ditindaklanjuti dengan kehadiran UU PDP.