REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menggeledah rumah pemilik akun Youtube atas nama Rey Utami dan Pablo Benua di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/7). Penggeledahan sekitar pukul 10.00 WIB itu dilakukan setelah Rey Utami dan Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka terkait pencemaran nama baik.
"Setelah menetapkan Pablo dan Rey sebagai tersangka, tadi pagi jam 10.00 dilakukan penggeledahan di rumah Pablo dan Rey di daerah Bogor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Argo menyebut, penyidik melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti yang digunakan oleh Pablo dan Rey untuk merekam video yang memuat pernyataan Galih Ginanjar mengenai mantan istrinya, Fairuz A Rafiq. Kasus ini kemudian ramai disebut sebagai kasus "ikan asin".
Namun, Argo mengatakan, penyidik tidak menemukan kamera maupun flashdisk yang mereka gunakan untuk merekam dan menyimpan video itu. Di sisi lain, penyidik hanya menemukan puluhan STNK di rumah tersebut.
"Saat melakukan penggeledahan, hampir semuanya sudah kosong. Artinya tidak ada barang-barang seperti kamera untuk merekam video dan flashdisk di rumah itu," ungkap Argo.
Argo menjelaskan, penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (10/7) pukul 23.00 WIB. Menurut Agro, setelah mengklarifikasi pelapor, tiga saksi, saksi ahli, dan terlapor, penyidik melakukan gelar perkara.
"Kemudian dari hasil gelar perkara, status ketiganya dinaikkan menjadi tersangka," jelas Argo.
Argo juga menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ia menyebut, Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun Youtube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel. Sementara, istri Pablo, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun Youtube tersebut.
"(Pablo dan Rey) bersama Galih membuat suatu wawancara, direkam, diedit, dan secara sadar di-upload (diunggah) ke channel Youtube Rey Utami dan Benua Channel. Durasi videonya 32 menit 6 detik," kata dia.
Sementara itu, menurut dia, untuk Galih Ginanjar berperan sebagai narasumber. Dalam wawancara tersebut, Galih menyampaikan pernyataan dengan dugaan melanggar unsur asusila serta pornografi dan mencemarkan nama baik Fairuz.
"Dia (Galih) melakukan wawancara dan sadar menyampaikan pelanggaran unsur keasusilaan dan pencemaran nama baik," ungkap Argo.
Hingga saat ini, menurut Argo, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan memeriksa ketiga tersangka. Polisi menjerat ketiga tersangka atas laporan Fairuz. Mereka diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana, yakni Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.