Kamis 11 Jul 2019 21:49 WIB

KPK Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka

Nurdin menjadi tersangka dugaan suap terkait izin prinsip proyek reklamasi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun (kedua kiri) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun (kedua kiri) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau periode 2016-2021, Nurdin Basirun sebagai tersangka. Nurdin menjadi tersangka dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018-2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. 

Nurdin ditetapkan menjadi tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar selaku pemberi suap.

Baca Juga

"Setelah melakukan pemeriksaan dan kegiatan lain, dilanjutkan dengan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (10/7).

photo
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan 

Basaria mengatakan ihwal konstruksi perkara, awalnya Pemerintah Provinsi Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri untuk dibahas di Paripurna DPRD Kepri. Nantinya, keberadaan perda tersebut akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan Pengelolaan wilayah kelautan Kepri terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri.