Jumat 12 Jul 2019 08:00 WIB

Ini Alasan Polisi Tetapkan Guru Les Sebagai Tersangka

Kepolisian telah meminta keterangan saksi ahli, seperti ahli bahasa, ITE, dan pidana.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Facebook
Foto: AP
Facebook

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AF sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Hal itu dilakukan setelah AF mengunggah tulisan yang mengusulkan untuk tidak usah memasang foto Presiden RI dan Wakil Presiden RI di sekolah.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya menetapkan AF sebagai tersangka karena diduga telah melanggar UU ITE. Budhi menyebut, hal itu dilakukan setelah pihak kepolisian meminta keterangan dari saksi ahli, seperti ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. 

Baca Juga

"AF patut diduga telah melakukan pelanggaran pidana baik Undang-Undang ITE maupun Undang-Undang hukum pidana," kata Budhi saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).

Budhi menjelaskan, alasan AF mengunggah tulisan tersebut karena masih terpengaruh lingkungan sekitarnya, terutama kondisi pascapemilu. "Dia masih terbawa emosi, sehingga belum bisa menahan dirinya dan melakukan posting tersebut," kata Budhi. 

Budhi juga memastikan AF bukanlah seorang guru di SMPN 30 Jakarta, melainkan seorang guru bimbingan belajar (bimbel) di wilayah Koja, Jakarta Utara. "Setelah kami cek, tersangka bukan guru, dia hanya wali murid di sekolah itu. Hanya mengaku sebagai guru saat memposting," ujarnya. 

AF pun kemudian ditangkap di sebuah tempat bimbel atau les, di Koja, Jakarta Utara, Selasa (9/7). Kini, ia ditahan di Polres Jakarta Utara. 

Akibat perbuatannya, AF dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP.  Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 Miliar.

Sebelumnya, unggahan akun Facebook berinisial AF sempat menjadi perbincangan di media sosial. Sebab, dalam akun tersebut ia menuliskan usulah bahwa tidak perlu lagi memasang foto Presiden RI dan Wakil Presiden RI di sekolah-sekolah.

"Kalau boleh usul... Di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil Presiden, turunin aja foto-fotonya.. Kita sebagai guru engga mau kan mengajarkan anak-anak didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan?Cukup pajang foto GOODBENER kita ajaa... GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN," tulis akun tersebut. 

Tulisan ini kemudian dilaporkan oleh seorang warga berinisial TCS ke Polres Jakarta Utara. Laporan itu masuk ke kepolisian pada 1 Juli 2019.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement