REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, mengatakan, pihaknya belum menyusun rancangan peraturan KPU (PKPU) soal rekapitulasi elektronik pilkada (e-recap). Meski demikian, dirinya memastikan pembahasan soal persiapan e-recap ini tetap berjalan.
"Soal itu belum (belum masuk rancangan PKPU). Jadi kesepakatannya adalah karena PKPU tahapan, program dan jadwal menjadi penting bagi KPU di daerah untuk menyusun perencanaan program dan jadwal serta anggaran untuk pilkada maka ini dibahas dan sudah disetujui dengan beberapa catatan. Kemudian pembahasan e-recap terus berjalan, " jelas Viryan ketika dikonfirmasi, Jumat (12/7).
Viryan melanjutkan, e-recap sebenarnua bukan pembahasan baru. Rencana rekapitulasi hasil pemilu secara elektronik sudah digagas sejak 2012-2013 lalu.
"Kalau ini kemudian sudah mendapat pola yang pas dan kami siap, maka kami akan menyampaikan. Salah satunya adalah dimungkinkan terjadi perubahan tahapan nantinya. Misalnya waktu rekapitulasi manual tidak ada lagi," ungkapnya.
Lebih lanjut Viryan menjelaskan, jika e-recap nantinya jadi dilaksanakan, hasilnya akan dijadikan hasil resmi pilkada. Dirinya optimistis e-recap bisa diberlakukan pada 2020.
"Tergantung pendekatan e-recap-nya, kalau pendekatan e-recap-nya pola kerjanya seperti situng namun tentu ada penyempurnaan sebagaimana yang berkembang di masyarakat dan peserta pemilu, sesungguhnya dimungkinkan. Sebab kalaupun pakai pendekatan yang sekarang scan dan entry di KPU kabupaten/kota, dan kita sama-sama ketahui seluruh daerah pada saat pemilu kemarin melakukan itu, bahkan hasil pilpres kan sudah 99 persen," tambahnya.