Jumat 12 Jul 2019 20:37 WIB

KPK Sita Dokumen Penting dari Ruang Kerja Gubernur Kepri

Ada 11 petugas KPK menggeledah tiga lokasi terkait OTT terhadap Gubernur Kepri.

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting dari hasil penggeledahan di ruang kerja Gubernur Kepri, kepala dinas, serta kepala bidang perikanan dan tangkap, Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Jumat (12/7). Pantauan di lapangan, dokumen-dokumen penting tersebut dibawa menggunakan dua buah koper hitam, serta dua buah kantong plastik hitam.

Setidaknya ada sekitar 11 petugas KPK yang menggeledah di tiga lokasi itu. Penggeledahan mulai dilaksanakan pada pukul 11.30 WIB hingga 18.00 WIB. Para petugas komisi anti rasuah ini tampak mengenakan rompi KPK lengkap dengan masker penutup wajah.

Baca Juga

Mereka turut didampingi beberapa petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Tanjungpinang. "Kami tugasnya hanya mendampingi saja, tidak tahu apa-apa," kata Kepala Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, Jumat sore.

Selain di tiga lokasi ini, kata Efendri, pihaknya juga mendampingi KPK menggeledah satu lokasi lainnya yakni rumah dinas Gubernur Kepri di gedung daerah, Tanjungpinang. Namun, berbeda dengan ketiga lokasi sebelumnya. Pemeriksaan di rumah dinas gubernur sampai saat ini masih belum rampung.

Pemeriksaan keempat lokasi tersebut menyusul ditetapkannya tersangka OTT kasus suap dana reklamasi Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, Kepala DKP Edy Sofyan, Kabid perikanan dan tangkap Budi Hartono, dan seorang pengusaha Abu Bakar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement