REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menanggapi usulan yang menginginkan agar badan tersebut dinaikkan menjadi selevel kementerian. Menurut Kepala BPJPH Sukoso, Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 terkait beleid tersebut telah menjadi koridor yang jelas. Sukoso menuturkan, sejauh ini BPJPH terus berfokus menjalankan tugas dan fungsi, sebagaimana diamanahkan dua aturan tersebut.
"Saya ini hanya melaksanakan tugas," kata Sukoso kepada Republika.co.id, Ahad (14/7).
Terpisah, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH Mastuki mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan usulan-usulan yang ada. Hanya saja, dia menggarisbawahi, usulan dapat disampaikan kepada DPR atau pemerintah.
"Saat ini UU (JPH) dan PP (peraturan pelaksanaan UU JPH) mengamanatkan BPJPH berada di bawah Kementerian Agama. Jadi kami melakukan saja karena BPJPH bertanggungjawab kepada Kementerian Agama sekarang, maka berada di bawah Kementerian Agama," ujar Mastuki.
Dia menegaskan, pihaknya hanya sebagai pelaksana di BPJPH. Dalam waktu dekat, badan tersebut akan menyelenggarakan kewajiban sertifikasi halal sejak 17 Oktober 2019 mendatang.
Sebelumnya, terdapat usulan-usulan yang menghendaki BPJPH tidak lagi di bawah suatu kementerian, tetapi dinaikkan sehingga bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Masukan senada datang, antara lain, dari ketua komisi dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis. Menurut dia, dengan begitu BPJPH dapat lebih leluasan dalam mengurus seluruh kebutuhan bisnis halal di Indonesia yang potensinya sangat besar.