REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan pada pimpinan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengawalan tahanan terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Idrus Marham. Saat itu Idrus sedang berobat di RS MMC Jakarta pada 21 Juni 2019 lalu.
"Pimpinan memutuskan saudara M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di Peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait," ujar Febri dalam pesan singkatnya, Selasa (16/7).
Febri menegaskan, ihwal proses pemeriksaan dan penelusuran informasi pelanggaran ini dilakukan sendiri oleh PI KPK. Penyidik memeriksa pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik.
Sementara Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya terus akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi.
Selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, KPK melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan. Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik. Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus.
KPK, lanjut Febri, juga akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan menolerir pelanggaran sekecil apapun. Febri menambahkan, pengawal tahanan M, sudah menjadi pegawai KPK sejak Februari 2018 sebagai pegawai tidak tetap KPK.
"Hingga sampai pemberhentian dilakukan, yang bersangkutan bekerja di KPK selama 1 tahun 5 bulan. Direktorat PI telah melakukan pemeriksaan penyeluruh selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," terang Febri.
Sebelumnya, Ombudsman Kantor Perwakilan DKI Jakarta menemukan sejumlah tindakan maladministrasi dalam pengelolaan Rutan KPK. Temuan ini merupakan tindak lanjut dari polemik pelesiran terdakwa Idrus Marham.
Salah satu temuannya adalah kepala Rutan dan Plh kepala Rutan KPK dinilai tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam rangka tata tertib administrasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan pengadilan.