Selasa 16 Jul 2019 13:41 WIB

Amnesti Kian Dekat, Baiq Nuril tak Henti Ucap Terima Kasih

Baiq Nuril mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang memberikan dukungan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Terpidana Kasus Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Terpidana Kasus Pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perjuangan korban pelecehan seksual yang justru dipidana dengan UU ITE mencari amnesti kian dekat. Surat pertimbangan amnesti telah diserahkan Presiden RI Joko Widodo ke DPR RI.

Pada Senin (16/7), surat Rekomendasi presiden untuk amnesti Baiq Nuril dibacakan di Rapat Paripurna DPR RI untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus).  Artinya, setelah DPR RI memberikan pertimbangannya, dan disetujui presiden, amnesti pun bakal diraih Nuril.

Baca Juga

Baiq Nuril yang beberapa langkah lagi bakal mendapatkan keadilan pun tak henti mengucap syukur. "Alhamdulillah alhamdulillah alhamdulillah," kata Baiq Nuril saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (16/7).

Baiq Nuril mengucapkan pada seluruh pihak yang dinilainya telah memberikan dukungan dalam upayanya menempuh amnesti. Nuril mengucapkan terima kasih pada media massa berperan besar dalam meningkatkan simpati publik untuk mendukungnya.

Baiq Nuril juga mengucap terima kasih pada Presiden RI Joko Widodo yang telah merespons amnestinya ke DPR RI. "Mudah-mudahan DPR menyetujui dan memberi pertimbangan (presiden) untuk memberikan amnesti kepada saya," kata Baiq Nuril.

Tak lupa Nuril juga berterima kasih pada kuasa hukumnya dan teman-temannya di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terus memberikan dukungan pada dirinya. Baiq Nuril mengakui, langkah mendapatkan amnesti belum tuntas sepenuhnya.

Namun, sampainya surat Presiden RI bernomor R-28/pres/07/2019 tanggal 15 Juli 2019 bertajuk Pertimbangan atas Amnesti kepada Sdr Baiq Nuril Maknun sudah membuatnya banyak bersyukur. "Ini aja sudah... sudah sebagai ucapan rasa syukur saya, mudah-mudahan buat semua pihak, mudah-mudahan perjuangan ini sampai pada titiknya," kata Baiq Nuril.

MA menolak PK Baiq Nuril, korban pelecehan seksual verbal yang merekam pelecahan terhadapnya. Baiq justru dijerat dengan UU ITE dengan putusan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. MA menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan perekaman ilegal dan menyebarkannya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement