REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perjuangan korban pelecehan seksual yang justru dipidana dengan UU ITE mencari amnesti kian dekat. Surat pertimbangan amnesti telah diserahkan Presiden RI Joko Widodo ke DPR RI.
Pada Senin (16/7), surat Rekomendasi presiden untuk amnesti Baiq Nuril dibacakan di Rapat Paripurna DPR RI untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus). Artinya, setelah DPR RI memberikan pertimbangannya, dan disetujui presiden, amnesti pun bakal diraih Nuril.
Baiq Nuril yang beberapa langkah lagi bakal mendapatkan keadilan pun tak henti mengucap syukur. "Alhamdulillah alhamdulillah alhamdulillah," kata Baiq Nuril saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (16/7).
Baiq Nuril mengucapkan pada seluruh pihak yang dinilainya telah memberikan dukungan dalam upayanya menempuh amnesti. Nuril mengucapkan terima kasih pada media massa berperan besar dalam meningkatkan simpati publik untuk mendukungnya.