Rabu 17 Jul 2019 12:28 WIB

Komisi Yudisial Seleksi 68 Calon Hakim Ad Hoc

KY gelar seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi dan hubungan industrial.

Suasana seleksi calon hakim agung di Komisi Yudisial. (ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Suasana seleksi calon hakim agung di Komisi Yudisial. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menggelar ujian seleksi untuk 68 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi dan hubungan industrial pada Mahkamah Agung (MA) 2019 di auditorium KY, 17-18 Juli 2019. Secara keseluruhan, calon yang lulus administrasi tahap pertama sebanyak 70 orang dan yang mengikuti ujian tahap kedua sebanyak 68 orang.

"Kami mengikuti tren Pemilu serentak, yang sebelumnya dilakukan sendiri-sendiri," kata Kepala Biro Rekruitmen Hakim KY, Arie Sudihar, saat memberikan sambutan pembukaan seleksi di Auditorium Komisi Yudisial, di Jakarta, Rabu (17/7).

Baca Juga

Ia menjelaskan sebanyak 33 orang pendaftar untuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi dari 9 hakim yang menjadi kebutuhan MA. Sementara 37 orang pendaftar untuk hakim ad hoc hubungan industrial dari 6 hakim yang menjadi kebutuhan MA.

Ia mengatakan latar belakang hakim ad hoc tindak pindana korupsi, dituntut mempunyai pengalaman di bidang hukum, serta dibatasi syarat umur maksimal 50 tahun saat mendaftar. Sementara hakim ad hoc hubungan industrial dituntut memiliki pengalaman dalam penyelesaian kasus-kasus hubungan industrial, baik mereka sebagai pengacara, penasehat hukum di persidangan maupun yang pernah bergerak di serikat pekerja, Apindo, ataupun perusahaan.

Ia berharap seleksi itu dapat menghasilkan hakim ad hoc yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas dan integritas dalam melaksanakan tugas mereka. "KY bekerja sebatas kemampuan dengan melihat rekam jejak terhadap semua calon, baik ke lingkungan mereka, keluarga, tempat kerja bahkan tempat tinggal mereka," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement