Rabu 17 Jul 2019 16:45 WIB

KPU Tanggapi Gugatan 14 Caleg Gerindra ke PN Jaksel

KPU masih menanti proses hukum di PN Jaksel.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU), memberikan tanggapan atas gugatan sebanyak 14 orang calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra ke PN Jakarta Selatan (Jaksel). Penetapan caleg terpilih adalah tupoksi KPU. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan masih menanti proses hukum di PN Jaksel. 

"Kita tunggu saja keputusan PN Jaksel. Yang berhak menetapkan pasangan presiden wakil presiden terpilih, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten terpilih itu ya KPU," ujar Wahyu kepada wartawan saat dijumpai di DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).

Sehingga, kata Wahyu, yang menetapkan caleg terpilih pun bukan parpol. "Ya kalau ditetapkan KPU kan (artinya) bukan ditetapkan parpol, bukan pihak lain.  Sebab KPU adalah bagian bantuk tunggal," tegas Wahyu.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, gugatan terkait hasil pemilu semestinya diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, tidak menutup kemungkinan jika ada hal-hal lain yang tidak menyangkut perselisihan hasil pemilu bisa juga diajukan ke lembaga peradilan lain. 

"Tentu saja lembaga penegak hukum lain juga punya kewenangan. Jika itu menyangkut hasil pemilu mestinya ke MK begitu, maka jika menyangkut hasil pemilu ya salah alamat kalau yang di gugat Pak Prabowo, apalagi terkait dengan calon terpilih Lah ini kan belum ada calon terpilih," tegas Wahyu.

Meski demikian, KPU menyatakan siap jika nantinya dimintai keterangan oleh PN Jaksel. "Tentu saja sebagai bentuk kepatuhan pada hukum, apabila diminta keterangan oleh lembaga penegak hukum pengadilan tentu KPU," tambahnya. 

Untuk dikethaui gugatan 14 orang caleg terregistrasi di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Gugatan perdata itu diajukan ke PN Jakarta Selatan pada 26 Juni lalu. Sidang pertama gugatan tersebut digela pada Rabu pekan lalu, 10 Juli 2019. Sidang kedua diagendakan pada Rabu.

Kepala Humas PN Jaksel, Achmad Guntur membenarkan gugatan tersebut. Guntur menjelaskan, gugatan dilayangkan pada Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

"Ya benar. Terkait partai politik penetapan anggota legislatif oleh DPP dan Dewan Pembina Partai Gerindra," ujar Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).

Keempat belas nama caleg yang mengajukan gugatan tersebut antara lain:

1. Seppaiga

2. Nuraina

3. Pontjo Prayogo SP

4. R. Wulansari alias Mulan Jameela

5. Adnani Taufiq

6. Adam Muhammad

7. Prasetyo Hadi

8. Siti Jamaliah

9. Sugiono

10. Katherine A Oe

11. R. Saraswati D Djojohadikusumo

12. Li Claudia Chandra

13. Bernas Yuniarta

14. dr. Irene

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement