Rabu 17 Jul 2019 18:27 WIB

Wagub Jabar Nilai Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat Tepat

Pemotongan gaji ASN untuk berzakat bagian dari optimalisasi zakat.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nashih Nashrullah
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT— Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, menilai selain kesadaran masyarakat, harus ada sedikit unsur pemaksaan untuk membayar zakat khususnya kepada aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memotong sebagian gaji ASN-nya untuk dibayarkan zakat. 

"Saya mengimbau 27 kepala daerah di Jabar untuk melakukan hal serupa seperti di Pemerintah Provinsi Jabar," ujar Uu saat ditemui usai membuka Gebyar Festival Zakat ke-3 dan Rapat Kerja Daerah (Rekerda) Baznas Jabar di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Rabu (17/7).

Baca Juga

Menurut Uu, Pemprov Jabar sendiri sudah membuat Pergub (Peraturan Gubernur) untuk ASN terkait pembayaran zakat ini. Seperti yang diumumkan pada Idul Fitri lalu, penerimaan zakat di Jabar mencapai Rp 300 miliar.

"Nanti akan saya sampaikan ke Pak Emil (Ridwan Kamil) harus ada penekanan kepada kepala daerah untuk membuat aturan kepada ASN mewajibkan membayar zakat dipotong dari gaji. Seperti di Garut zakatnya Rp 2,5 miliar perbulan ini berkat keberanian kepala daerahnya," paparnya.