REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 diusulkan menjadi 71 hari dalam rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini sudah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Masa kampanye yang dipersingkat tersebut menanggapi kritikan Komisi II DPR RI terhadap usulan masa kampanye sepanjang 81 hari dalam rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
"Itu dari 81 hari menjadi kemarin seingat saya menjadi 71 hari karena tidak mungkin lagi dimampatkan," tutur Ketua KPU RI Arief Budiman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/7).
Menurut Arief, masa kampanye tidak dapat lagi dikurangi hingga kurang dari 70 hari karena dikhawatirkan mengganggu tahapan Pilkada Serentak 2020. Ia mencontohkan, apabila terdapat calon kepala daerah yang tidak ditetapkan dan mengajukan sengketa, waktu yang diperlukan untuk sengketa tersebut dapat mencapai hingga 70 hari.
"Makanya kami tidak bisa juga mengurangi di bawah 70 hari, takut nanti sengketa itu putusannya melampaui hari pemungutan suara kan merepotkan," kata Arief.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia berpendapat pasal tentang kampanye yang dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon dalam Undang-Undang Pemilu semestinya diganti. Adapun, pilkada serentak dijadwalkan digelar pada 23 September 2020 di 270 daerah seluruh Indonesia yang terdiri atas sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.