REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR - Direktorat Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, memberikan rekomendasi penurunan kelas setelah melakukan review kelas terhadap dua rumah sakit di Cianjur, Jawa Barat.
Surat rekomendasi tentang penyesuaian kelas rumah sakit hasil review kelas rumah sakit yang keluar 15 Juli 2019 itu, menyebutkan RSUD Cianjur direkomendasikan turun dari kelas B menjadi kelas C dan rumah sakit swasta Dr Hafidz direkomendasikan turun dari kelas C menjadi kelas D.
Direksi RSUD Cianjur melalui Staf Humas, Raya mengatakan hasil dari review kelas rumah sakit setelah dilakukannya peninjauan akreditasi tersebut telah diterima, namun hanya bersifat rekomendasi belum ditetapkan langsung menjadi kelas C.
"Kami saat ini tengah mengajukan keberatan atas hasil tersebut karena berdasarkan hasil self assesment RSUD Cianjur, mendapat penilaian baik dan memenuhi persyaratan untuk tetap menjadi rumah sakit kelas B," jelasnya.
Sementara Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman menyebutkan kecewa atas hasil review yang menunjukan rekomendasi penurunan kelas karena selama ini, pihaknya sering melakukan kunjungan dan mengingatkan pihak rumah sakit untuk berbenah urusan pelayanan hingga manajemen.
"Meskipun belum ditetapkan, hasilnya cukup mengecewakan, sehingga kami menginstruksikan untuk segera mengajukan keberatan dan peninjauan kembali dengan harapan RSUD Cianjur, tetap bertahan dengan status kelas B," terangnya.
Pihaknya tetap meminta rumah sakit untuk berbenah urusan pelayanan terhadap pasien, penyediaan dan penjadwalan dokter agar layanan tetap berjalan meskipun hari libur, hingga pengelolaan managemen baik.
"Kami selalu meminta agar pelayanan selalu ditingkatkan, dokter diminta untuk tetap berjaga meskipun hari libur agar pelayanan tetap optimal. Bahkan hampir setiap minggu kami melakukan sidak," tambahnya.