REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengingatkan bahwa obat keras dilarang dijual secara online atau daring. Penjualan obat keras harus menggunakan resep dokter.
"Obat keras itu tidak boleh dijual secara daring, karena harus ada surat serah terima dokter apoteker," kata Penny usai menyampaikan "Pidato 3 Tahun Kinerja Perubahan Badan POM 2016-2019" di Jakarta, Senin (22/7).
Untuk itu, dia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap produk obat keras jika dijual secara daring karena jual beli obat keras harus mengantongi surat resep dari dokter. Guna mencegah penyebaran obat keras melalui daring, Penny mengatakan BPOM sedang mengupayakan pendekatan dengan pengelola platform marketplace untuk mengatur peredaran produk farmasi dalam jaringan.
"Kami akan melakukan kesepakatan kerja dengan platfotm ''marketplace'' untuk bersama mencegah dan mengawasi. Apa aturan yang berlaku untuk obat dan makanan itu, untuk peredaran online," kata dia.
Menurut Penny, pasar daring sangat dinamis dan serba memudahkan. Hal itu dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk menyalahgunakan kemudahan itu untuk menjual obat keras, termasuk obat palsu yang membahayakan masyarakat.
Dia mengatakan terdapat kerugian negara akibat penjualan obat palsu dan obat keras secara daring. "Kerugian negara menyangkut kesehatan obat dan makanan, yaitu kesehatan fisik dan jiwa, daya saing kemampuan masyarakat untuk produktif terkendala. Dari aspek ekonomi, memang produk ilegal akan melemahkan pelaku usaha yang beroperasi secara benar dan baik serta membayar pajak," kata dia.