REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau KPU daerah berhati-hati dalam menetapkan para calon legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2019. Penetapan caleg dan perolehan kursi parpol bisa digelar dalam waktu yang bersamaan.
Komisioner KPU, Ilham Saputra menuturkan saat ini yang menjadi dasar hasil pemilu adalah SK KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pilpres dan pileg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD. Jadi ada satu kesatuan dalam menetapkan hasil pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD.
Sehingga, KPU daerah diminta hati-hati dalam menindaklanjuti putusan dismissal MK terhadap 58 perkara sengketa hasil pileg yang tidak bisa dilanjutkan. "Kita gunakan prinsip kehati-hatian ya. Sebab kan ada SK 987. Sejumlah pemohon sengketa pileg tidak mendalilkan SK itu, justru yang didalikan adalah SK setiap kabupaten/kota. Dan kemudian itu (permohonan) didismissal oleh MK," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Ilham mengungkapkan, dari 58 perkara yang dismissal, belum tentu semuanya bersih dari perkara pileg di seluruh tingkatan. "Kami pun belum detailkan semuanya. Ya karena kan SK 987 kan itu juga menyangkut semuanya. Kan beberapa dalil2 MK itu kan Basisnya dari SK KPU Nomor 987," tambahnya.
Karena MK memandang SK secara satu kesatuan, Ilham menyarankan KPU daerah melakukan pengecekan kembali apakah di satu daerah masih tersangkut perkara pileg di MK. Sebaliknya, jika sudah tidak ada lagi sengketa pileg di setiap tingkatan, maka caleg terpilih bisa segera ditetapkan.
"Dan jika DPR RI , kemudian DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota engga ada (sengketa di MK) mau ditetetapkan ya silakan saja. Jadi tidak ada yang bersangkutan lagi di MK, kalau masih ada DPR RI yang disoal di MK ya jangan dulu," tegas Ilham.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan KPU daerah bisa segera melanjutkan tahapan pemilu legislatif (pileg) jika MK telah menetapkan putusan dismissal yang menegaskan perkara sengketa tidak bisa dilanjutkan. KPU provinsi dan kabupaten/kota bisa segera menetapkan para caleg terpilih serta perolehan kursi.
"Bila sudah ada putusan dismissal dan perkara tidak dilanjut, berarti KPU provinsi, kabupaten/kota dalam perkara tersebut dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikutnya yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan calon (anggota legislatif) terpilih," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
Dia menegaskan, putusan dismissal sudah bisa menjadi sumber hukum bagi penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih. Meski demikian, KPU daerah pun tetap diminta memperhatikan putusan MK soal dismissal ini.
"Supaya SK KPU Provinsi/Kabupaten/Kota tentang penetapan peroleh kursi dan penetapan caleg terpilih bisa kokoh, harap dikutip Putusan MK terkait dismissal tersebut ke bagian 'Memperhatikan' dalam SK tersebut," tegas Hasyim.
Lebih lanjut Hasyim mengungkapkan putusan dismissal berarti perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif tidak dilanjutkan. Sehingga, perkara ini telah selesai sampai dengan pembacaan putusan dismissal pada Senin atau hari ini. Menurut Hasyim, perkara yang sudah diputuskan dismissal, selanjutnya tidak akan ada putusan akhirnya.
"Status Putusan MK tentang dismissal kekuatannya sama dengan putusan akhir. Karena itu, sejak awal dalam pendapat saya yang dijadikan patokan/pedoman ada dua yaitu Putusan dismissal dan putusan akhir MK," tambah Hasyim.