REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polres Garut menangkap tiga orang anggota gerombolan pencuri sepeda motor yang biasa beroperasi di Kabupaten Garut. Para tersangka berinisial UA (29 tahun), SE (21), dan IA (24) itu telah melakukan aksinya dalam beberapa bulan ke belakang.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari laporan yang diterima polisi pada 23 Mei 2019. Tiga tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda pada Ahad (14/7).
"Pelaku sudah kita tangkap tiga orang, satu masih DPO (daftar pencarian orang)," kata dia, Senin (22/7).
Budi mengatakan, mereka melakukan aksinya dengan berburu ke rumah-rumah bermodalkan kunci dan obeng untuk menjebol motor. Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut dia, mereka telah sembilan kali beroperasi. Tiga kali aksinya dilakukan di Kecamatan Tarogong Kidul, tiga kali di Cilawu, serta di Wanaraja, Banyuresmi, dan Samarang, masing-masing satu kali.