Senin 22 Jul 2019 21:54 WIB

Tiga Anggota Komplotan Curanmor Garut Ditangkap, Satu Buron

Para tersangka mengaku sudah sembilan kali beroperasi

Rep: Bayu Adji P/ Red: Karta Raharja Ucu
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menunjukkan barang bukti berupa telepon genggam hasil penjambretan di Kabupaten Garut, Senin (22/7).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menunjukkan barang bukti berupa telepon genggam hasil penjambretan di Kabupaten Garut, Senin (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polres Garut menangkap tiga orang anggota gerombolan pencuri sepeda motor yang biasa beroperasi di Kabupaten Garut. Para tersangka berinisial UA (29 tahun), SE (21), dan IA (24) itu telah melakukan aksinya dalam beberapa bulan ke belakang.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari laporan yang diterima polisi pada 23 Mei 2019. Tiga tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda pada Ahad (14/7).

"Pelaku sudah kita tangkap tiga orang, satu masih DPO (daftar pencarian orang)," kata dia, Senin (22/7).

Budi mengatakan, mereka melakukan aksinya dengan berburu ke rumah-rumah bermodalkan kunci dan obeng untuk menjebol motor. Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut dia, mereka telah sembilan kali beroperasi. Tiga kali aksinya dilakukan di Kecamatan Tarogong Kidul, tiga kali di Cilawu, serta di Wanaraja, Banyuresmi, dan Samarang, masing-masing satu kali.

Budi mengatakan, komplotan diduga bagian dari geng motor. "Tapi masih kita kembangkan," kata dia.

Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Hermansyah mengatakan, tiga pelaku pencurian tersebut diketahui merupakan satu keluarga kandung, di mana salah satunya merupakan residivis dalam kasus yang sama. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, setidaknya ada lebih dari tiga kelompok yang masih satu jaringan dengan mereka. Dari kelompok-kelompok tersebut, diketahui pemodalnya berjumlah satu orang dan berada di wilayah Jawa Barat bagian selatan.

"Jadi pemodal ini memberikan modal kepada salah seorang pelaku dan dibagikan saat mereka berhasil melakukan aksi pencurian," kata dia.

Setiap pekan, lanjut dia, jaringan kelompok kakak-beradik itu bisa membawa hingga lima motor dari wilayah Kabupaten Garut. Motor-motor tersebut pun kemudian diantarkan langsung ke wilayah selatan untuk diberikan kepasa pemodalnya.

"Kemungkinan besar hasil curiannya itu dijual lagi di wilayah Jabar selatan," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHP terkait dengan melakukan bersama-sama dan masuk ke pekarangan rumah. Mereka terancam hukuman penjara lima hingga tujuh tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement