REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara penghilangan barang bukti kasus pengaturan skor dengan terdakwa mantan pelaksana tugas (Plt) ketua umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) menyatakan pikir-pikir dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhan vonis Joko Driyono berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara.
"Justru itu dikurangi selama setahun, ada hak kami berpikir tujuh hari apakah kami keberatan atau menerima itu diberikan hak oleh hukum tujuh hari berpikir," kata salah satu JPU, Sigit Hendradi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Sigit menyatakan, bakal mengkaji vonis hakim yang menggunakan pasal 55 (2) KUHP alih-alih pasal 55 (1) seperti yang diajukan JPU. Dalam pasal yang digunakannya, Sigit menilai Jokdri terbukti memusnahkan sendiri barang bukti terkait kasus pengaturan skor.
Sementara majelis hakim, seperti tercantum dalam pasal 55 (2) KUHP, menganggap Jokdri memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhi saksi MMM agar menghilangkan barang bukti.