Kamis 25 Jul 2019 15:08 WIB

Rapat Paripurna DPR Setujui Pemberian Amnesti Baiq Nuril

Baiq Nuril menghadiri rapat paripurna didampingi oleh anak dan penasihat hukumnya.

Red: Bayu Hermawan
Terpidana UU ITE Baiq Nuril Maknun menyampaikan keterangan media usai DPR sepakati pertimbangan pemberian amnesti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7). F
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Terpidana UU ITE Baiq Nuril Maknun menyampaikan keterangan media usai DPR sepakati pertimbangan pemberian amnesti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7). F

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR RI mengambil keputusan menyetujui pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun, setelah mendengarkan penjelasan dari Komisi III DPR. Baiq Nuril menghadiri rapat paripurna didampingi oleh anak dan penasihat hukumnya.

"Sekarang perkenankan saya menanyakan apakah laporan Komisi III DPR RI tentang pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun dapat disetujui?," kata Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/7).

Baca Juga

Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju terkait pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril. "Di antara yang hadir di sini, di tribun atas sana ada Baiq Nuril Maknun. Kami persilakan berdiri. Beri aplaus untuk Baiq Nuril Maknun," kata Utut.

Baiq Nuril yang didampingi anaknya dan penasihat hukumnya pun berdiri. Dia mengatakan dalam upaya penegakan hukum ada tiga unsur penting yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, yang harus hadir secara proporsional agar hukum bisa menjadi panglima.