Kamis 25 Jul 2019 15:19 WIB

Sekda Solok Selatan Hargai Langkah Hukum drg Romi

Romi dicoret sebagai lulusan CPNS karena alasan tidak sehat secara fisik.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
Drg Romi Syofpa Ismael
Foto: Dok LBH Padang
Drg Romi Syofpa Ismael

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Selatan Yulian Efi menghargai langkah yang akan diambil tim hukum Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael untuk menggugat Pemkab Solsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Romi didampingi tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menggugat Pemkab Solsel terkait pencoretan nama Romi sebagai lulusan CPNS karena alasan tidak sehat secara fisik.

"Pemkab Solok Selatan sangat menghargai keputusan drg Romi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang akan menggunakan haknya sebagai warga Negara untuk menggugat keputusan yang telah dikeluarkan melalui jalan pengadilan, dan bukan berusaha menggiring opini publik kepada isu-isu lain. Sehingga persoalannya menjadi bias, seolah-olah Pemkab Solsel tertuduh sebagai anti disabilitas dan anti kemanusiaan," kata Yulian, Kamis (25/7).

Baca Juga

Yulian menyebut Pemkab juga siap menghadapi gugatan di PTUN. Apapun hasilnya pemkab kata Yulian akan menghormati dan menerima. Kemarin, Rabu (24/7) saat dikonfirmasi Republika, Romi akan mengajukan gugatan ke PTUN pada akhir bulan ini.

Namun lanjut Yulian,  Pemkab Solok Selatan juga masih membuka peluang alternatif-alternatif lain dalam penyelesaian permasalahan ini. Artinya penyelesaian masalah tanpa melibatkan pengadilan.

Tapi sejauh ini Pemkab Solsel merasa  proses pembatalan kelulusan drg Romi  sudah melalui berbagai tahapan dan mekanisme sesuai peraturan dan perundang-undangan. Kata Yulian, pihaknya sudah berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait. Sehingga Pemkab Solsel membatalkan kelulusan drg Romi karena tidak memenuhi syarat pada formasi umum penerimaan CPNS 2018. Yaitu karena alasan tidak sehat jasmani dan rohani.

Yulian menyebut keputusan mereka ini sesuai persyaratan jabatan yang dilamar, berdasarkan Surat Kepala Badan PPSDM Kementrian Kesehatan Nomor  KP-01-02/I/0658/2019 Tanggal 25 Februari 2019

Yulian juga membantah secara tegas pendapat LBH Padang yang mengatakan bahwa pembatalan kelulusan drg Romi dikarenakan kekeliruan Pemkab Solsel dalam memahami Formasi Umum dan Formasi Khusus. Di mana menurut LBH Padang siapa saja bisa untuk mengikuti tes Cpns melalui formasi umum. Namun kata Yulian kelulusan drg Romi harus melalui tahapan-tahapan tes dan persyaratan yang harus dipenuhi

Yulian juga menegaskan Pemkab Solok Selatan sangat mendukung keberadaan disabilitas. Pada seleksi CPNS 2018 membuka tiga formasi untuk penyandang disabilitas.

"Jumlah itu melebihi batas minimal  sebagaimana yang ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku," ujar Yulian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement