Kamis 25 Jul 2019 17:32 WIB

Airlangga: Koalisi Pemerintah Ajukan Satu Paket Pimpinan MPR

Airlangga optimistis partai koalisi tidak akan memilih paket pimpinan lain.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Airlangga Hartato
Foto: Republika TV
Airlangga Hartato

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memastikan partai koalisi pemerintah mengajukan satu paket pimpinan MPR RI. Ia juga memperkirakan akan ada beberapa paket dalam pemilihan pimpinan MPR periode mendatang. 

"Paket kalau pemilihan pasti lebih dari satu paket, tapi koalisi pendukung Pemerintah pasti pegang satu paket," ujar Airlangga saat ditemui wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (25/7).

Baca Juga

Airlangga pun optimistis paket pimpinan MPR tetap akan menjadi jatah partai koalisi pemerintah. Menurut Airlangga, saat ini koalisi partai pemerintah masih solid untuk memilih paket pimpinan MPR dari partai koalisi.

Karena itu, ia meyakini, partai koalisi tidak akan memilih paket pimpinan MPR yang berasal dari luar partai koalisi. "Belum ada (dari luar partai koalisi), kan kita koalisi masih 60 persen (kursi di DPR) dan sudah disepakati bahwa pimpinan MPR dari koalisi," ujar Airlangga.

Saat ini partai-partai politik sedang memperebutkan kursi Ketua MPR periode 2019-2024. Partai Golkar, PDIP, PKB beragumen paling berhak untuk mendapat kursi MPR.

Belakangan, Partai Gerindra juga mengatakan rekonsiliasi diwujudkan dengan kursi Ketua MPR untuk Gerindra dan kursi DPR untuk PDIP. Sementara, aturan pemilihan pimpinan MPR ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.

Mekanisme pemilihan pimpinan diatur dalam UU MD3 pasal 427D. Dalam beleid ini, pimpinan DPR dijabat oleh perwakilan dari partai pemenang pemilihan legislatif, sedangkan posisi wakil diberikan kepada partai yang menempati posisi kedua hingga kelima dalam pileg. Selanjutnya pada pasal 15 disusun mengenai pimpinan MPR yang terdiri dari satu ketua dan tujuh wakil. Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.

Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna dengan tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan 1 orang bakal calon pimpinan MPR. Pimpinan MPR tersebut dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR yang terdiri atas 9 fraksi partai politik dan satu fraksi Kelompok DPD.

Berdasarkan hasil final rekapitulasi nasional Pileg 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 21 Mei 2019, partai pemenang pemilu legislatif (Pileg) 2019 adalah PDIP: 27.053.961 suara (19,33 persen); Gerindra: 17.594.839 suara (12,57 persen); Golkar: 17.229.789 suara (12,31 persen); PKB: 13.570.097 suara (9,69 persen)l; NasDem: 12.661.792 suara (9,05 persen); PKS: 11.493.663 suara (8,21 persen); Demokrat: 10.876.507 suara (7,77 persen); PAN: 9.572.623 suara (6,84 persen) dan PPP: 6.323.147 suara (4,52 persen).

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement