Jumat 26 Jul 2019 17:42 WIB

Jaksa Agung Tunggu Keputusan Formal Amnesti Baiq Nuril

DPR telah menyetujui pertimbangan pemberian amnesti dari Presiden kepada Baiq Nuril.

Red: Andri Saubani
Ekspresi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) didampingi kerabat saat pengesahan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ekspresi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (tengah) didampingi kerabat saat pengesahan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung RI HM Prasetyo menegaskan, pihaknya tinggal menunggu keputusan formal dari pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Baiq Nuril. Pada Kamis (25/7) DPR telah menyetujui pertimbangan pemberian amnesti dari Presiden kepada Baiq Nuril.

"Tinggal menunggu formalnya saja," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (26/7).

Baca Juga

Prasetyo menjelaskan, pemberian amnesti itu merupakan hak preogratif presiden dan tidak tidak bisa digangu gugat. Amnesti itu berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya masukan dari DPR-RI.

"Sekarang sudah mendekati final, karena sudah mendapatkan pertimbangan dari DPR makanya kita tinggal menunggu," ujarnya.