REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung RI HM Prasetyo menegaskan, pihaknya tinggal menunggu keputusan formal dari pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Baiq Nuril. Pada Kamis (25/7) DPR telah menyetujui pertimbangan pemberian amnesti dari Presiden kepada Baiq Nuril.
"Tinggal menunggu formalnya saja," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (26/7).
Prasetyo menjelaskan, pemberian amnesti itu merupakan hak preogratif presiden dan tidak tidak bisa digangu gugat. Amnesti itu berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya masukan dari DPR-RI.
"Sekarang sudah mendekati final, karena sudah mendapatkan pertimbangan dari DPR makanya kita tinggal menunggu," ujarnya.