REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sudah ada pemberian-pemberian sebelumnya dalam praktik suap terkait pengisian jabatan yang menjerat Bupati Kudus Muhammad Tamzil. Pada Jumat (26/7), Tamzil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Kami menduga bukan hanya pemberian yang terkait dengan kegiatan tangkap tangan yang terjadi saat ini tetapi sebelumnya juga sudah ada beberapa pemberian karena ada beberapa jabatan jabatan kosong juga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7).
Diketahui, KPK telah menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil bersama delapan orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan tersebut terdiri dari unsur staf, ajudan bupati serta calon kepala dinas setempat. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sekitar Rp 200 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
KPK menduga ada transaksi terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Kudus tersebut. "Informasi-informasi untuk pengisian Jabatan itu tentu perlu kami dalami lebih lanjut nantinya baik dalam proses pemeriksaan hari ini ataupun dalam proses yang berikutnya," ungkap Febri.
Saat ini, KPK masih memeriksa secara intensif Muhammad Tamzil bersama delapan orang lainnya pasca-OTT di Kudus, Jumat. "Dari sembilan orang itu, dua di antaranya termasuk kepala daerah itu kami bawa ke Polda Jawa Tengah, dan tujuh lainnya kami lakukan pemeriksaan di Polres Kudus. Jadi, proses pemeriksaan secara intensif sedang dilakukan hari ini. Rencana akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta besok pagi (hari ini)," ucap Febri.