Sabtu 27 Jul 2019 19:20 WIB

Mahkamah Agung AS Setujui Pembangunan Tembok Perbatasan

Pembangunan tembok perbatasan akan menggunakan dana Departemen Pertahanan.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolanda
Presiden AS Donald Trump saat mengunjungi bagian baru tembok perbatasan dengan Meksiko di Calexico, Kalifornia, Jumat (5/4).
Foto: AP Photo/Jacquelyn Martin
Presiden AS Donald Trump saat mengunjungi bagian baru tembok perbatasan dengan Meksiko di Calexico, Kalifornia, Jumat (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Mahkamah Agung memberikan izin kepada pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menggunakan dana Pentagon, untuk membangun dinding perbatasan dengan Meksiko. Lima hakim Mahkamah Agung konservatif memberikan lampu hijau kepada pemerintah untuk memulai pembangunan tembok perbatasan tersebut dengan menggunakan anggaran dana dari Departemen Pertahanan.  

Sementara, empat hakim Mahkamah Agung liberal tidak mengizinkan pembangunan tembok perbatasan. Sebelumnya pendanaan untuk proyek pembangunan tembok perbatasan telah dibekukan oleh pengadilan lebih rendah. Keputusan Mahkamah Agung yang menyetujui pembangunan tembok tersebut dinilai dapat menjadi modal Trump dalam kampanye Pemilihan Presiden 2020 mendatang. 

Baca Juga

"Wow! kemenangan besar untuk tembok perbatasan. Mahkamah Agung AS membatalkan perintah pengadilan yang lebih rendah, dan menyetujui pembangunan Dinding Perbatasan Selatan untuk dilanjutkan. Kemenangan Besar untuk Keamanan Perbatasan dan Aturan Hukum!", ujar Presiden Trump dalam Twitternya, Sabtu (27/7).

Hakim Ruth Bader Ginsburg, Sonia Sotomayor, dan Elena Kagan tidak mengizinkan pembangunan tembok perbatasan tersebut. Sedangkan, hakim Stephen Breyer memberikan izin kepada pemerintah untuk menyelesaikan kontrak-kontrak terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan tembok. Jika pemerintah tidak dapat menyelesaikan kontrak pada 30 September, maka mereka tidak bisa menggunakan dana yang telah disetujui.