REPUBLIKA.CO.ID, Korupsi? Ternyata tidak selamanya dimaknai dengan korupsi uang. Pemandangan bolos kerja atau meninggalkan ruangan dan urung kerja sebelum jam aktif kerja selesai menjadi persoalan yang kian dianggap sepele, padahal justru memiliki konsekuensi yang sangat berat. Bagaimana pandangan Islam terkait korupsi waktu?
Sejumlah lembaga-lembaga fatwa di Timur Tengah antara lain Lembaga Fatwa (Dar al-Ifta) Mesir, Lembaga Wakaf Uni Emirat Arab, Lembaga Fatwa Kuwait, dan Komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi, melakukan kajian sebagai berikut:
Ø Kesimpulan:
· Bolos kerja dengan sengaja dan tanpa alasan yang kuat adalah bentuk pengkhianatan terhadap pekerjaan itu. Termasuk beranjak meninggalkan pekerjaan sebelum jadwal resmi yang ditetapkan. Kecuali jika alasan meninggalkan pekerjaan sebelum jam resmi berakhir itu ialah perintah dari atasan.
· Tidak diperbolehkan pula memanipulasi data kehadiran. “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. al-Maidah [5]: 1).
Ø Argumentasi:
· Pekerjaan adalah salah satu bentuk amanat yang wajib ditunaikan. “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS an-Nisaa’ [4]: 58).
· “Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (QS al-Mu’minun: 8).
· “Tiap-tiap manusia adalah pemimpin dan bertanggungjawab atas tugasnya.“ (HR Bukhari dan Muslim)
Pengolah: Nashih Nashrullah, Sumber: Dari berbagai sumber