Senin 29 Jul 2019 16:29 WIB

Cegah Kahutlahbun, Bupati Muba Buat 7 Instruksi Bupati

Pencegahan bukan saja sosialisasi, tapi komitmen bersama dalam bentuk nyata.

Rep: Maman Sudiaman/ Red: Agus Yulianto
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex
Foto: Republika/Maspril Aries
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex

REPUBLIKA.CO.ID, MUBA -- Demi menjaga wilayah Musi Banyuasin zero asap, pencegahan kebakaran hutan, lahan, dan kebun (karhutlahbun) Pemkab Muba dikomandoi Bupati H Dodi Reza Alex merangkul seluruh pemangku kepentingan. Selain dinas yang dimiliki Muba yakni BPBD dan PolPP, tim juga melibatkan TNI-POLRI, perusahaan swasta juga masyarakat. Pencegahan bukan saja sosialisasi secara terus menerus, tapi komitmen bersama juga dilakukan dalam bentuk nyata. 

Gelaran Apel Kesiapsiagaan Personil dan Peralatan Penanggulangan Kebakaran Hutan Kebun dan Lahan Kabupaten Muba Tahun 2019, dikumandangkan di Desa Mendis Jaya Kecamatan Bayung Lencir, Senin (29/7). "Kita tahu kebakaran hutan dan lahan 2015 mencapai 736.563 hektare dan 43,21 persen merupakan lahan gambut yang terbakar. Jumlah itu terus mengalami penurunan pada tahun-tahun selanjutnya," ujar Dodi.

Kebakaran hutan, lahan dan kebun ini, kata Dodi, harus ditekan serendah mungkin atau bahkan tidak ada sama sekali. Kuncinya, komitmen dan kerja keras semua pihak mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Orang nomor satu di Bumi Serasan Sekate ini menuturkan, telah menyimak atas laporan upaya dan rencana antisipasi kebakaran.  Dari bahan ini, Dodi membuat 7 instruksi Bupati.

photo
Bupati Muba Dodi Reza menggelar apel kesiapsiagaan penanggulanan bencana karhutla belum lama ini.

"Pertama, sinkronisasi satuan tugas provinsi dengan kabupaten. Ini untuk antisipasi beberapa wilayah yang kalau terjadi kebakaran asapnya dapat mengarah ke Kota Palembang. Kedua, bagi habis tugas seluruh komponen pencegahan kebakaran hutan lahan dan kebun dengan melibatkan seluruh stakeholder," ujar dia.

Instruksi ketiga, sanksi tegas bagi pelaku buka lahan dengan cara membakar atau pembakaran pasca panen yang dilakukan petani. Keempat, optimalisasi peralatan produksi pertanian yang ada pada kelompok tani untuk membantu pemadaman kebakaran.

Kelima, memperkuat sarana dan prasarana pemadaman serta personil terlatih pada regu pemadaman kebakaran perusahaan perkebunan maupun hutan tanaman industri. "Segera aktifasi posko-posko kebakaran yang ada di perusahaan, masyarakat peduli api, kelompok tani peduli api dan lainnya. Terakhir, pemanfaatan dana desa untuk pengendalian kebakaran hutan kebun dan lahan baik untuk peralatan maupun operasionalnya dengan mematuhi ketentuan yang ada,"  ujar dia.

7 instruksi harian  ini, kata Dodi, dapat mecegah terjadinya kebakaran hutan, lahan dan kebun di Muba. "Jika kita semua berkomitmen dengan tujuh instruksi harian tersebut Muba akan Zero Asap," tandas dia.

Diketahui hingga saat ini luasan Karhutlahbun di Indonesia berdasarkan citra landsat sampai 28 Juli 2019 mencapai  42.740 Ha, dengan rincian : kebakaran hutan dan lahan berdasarkan groundchek yang ditangani oleh Manggala Agni di Daerah dan stakeholder lainnya adalah 7.460,26 Ha, dengan  rincian :  

1. Prov. Aceh : 10,80 Ha

2. Prov. Sumut : 779,00 Ha

3. Prov. Riau : 3.800,29 Ha

4. Prov. Kepri : 117,50 Ha

5. Prov. Jambi : 156,60 Ha

6. Prov. Sumsel : 130,10 Ha

7. Prov. Kalbar : 1.098,48 Ha

8. Prov. Kalteng : 811,70 Ha

9. Prov. Kalsel : 184,45 Ha

10. Prov. Kaltim : 99,48 Ha

11. Prov. Kaltara : 5,00 Ha

12. Prov. Sulsel : 15,00 Ha

13. Prov. Sultra : 25,96 Ha

14. Prov. NTB : 141,60 Ha

15. Prov. NTT : 2,00 Ha

16. Prov. Jabar : 4,50 Ha

17. Prov. Jateng : 2,00 Ha

18. Prov. Jatim : 75,80 Ha

Sedangkan kualitas udara dan sebaran asap per tanggal 28 Juli 2019 jam 15.00 WIB di Sejumlah Provinsi Rawan Karhutla  dalam kategori baik hingga sedang dengan nilai PM10 (9,00 – 51,00 μg/m³).

Dari kondisi karhutlah, sebaran asap dan kualitas udara diketahui ada 4 (empat) provinsi yang telah menetapkan Status Kedaruratan Bencana Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan, dengan rincian :

1. Prov. Riau : 19 Februari – 31 Oktober 2019 (255 Hari)

2. Prov. Kalbar : 12 Februari – 31 Desember 2019 (323 Hari)

3. Prov. Sumsel : 8 Maret – 31 Oktober 2019 (237 Hari)

4. Prov. Kalteng : 28 Mei – 26 Agustus 2019 (91 Hari)

5. Prov. Kalsel : 1 Juni – 31 Oktober 2019 (153 Hari)

6. Prov. Jambi : 23 Juli – 20 Oktober

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement