REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyesalkan meninggalnya salah satu anak yang dititipkan di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) Pontianak. Diduga, anak tersebut dianiaya sesama penghuni PLAT.
Menurut dia, sejatinya PLAT merupakan tempat yang melaksanakan perlindungan, pelayanan, rehabilitasi sosial dan pendampingan, baik bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) maupun anak telantar.
"Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya instansi yang mengelola PLAT. Harus dilihat pula, apakah ada maladministrasi dalam prosesnya," ujar Hasto, Senin (29/7).
Ia menambahkan, karena PLAT merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Sosial, sudah seharusnya pula memiliki standar operasional prosedur yang jelas sehingga kejadian di PLAT Pontianak bisa diantisipasi.
Mereka yang menjadi penghuni PLAT, lanjut dia, baik anak yang berhadapan dengan hukum maupun anak telantar, bisa mendapatkan layanan yang bertujuan untuk mengarahkan mereka menjadi lebih baik lagi, bukan justru menjadi tempat yang menakutkan bagi anak.
"Proses hukum tetap diperlukan untuk penanganan kasus (kematian korban) ini. Tapi, standar pengelolaan PLAT juga mesti ditinjau sehingga tidak jatuh korban berikutnya," ujar Hasto.
Sebelumnya, seorang anak berinisial Ram meninggal sekitar pukul 05.30 WIB. Diduga, ia meninggal karena dianiaya oleh dua orang anak yang juga menghuni PLAT Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (27/7).
Dari informasi Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, korban Ram bukan anak yang sedang berhadapan dengan hukum, melainkan anak yang dititipkan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak, tanpa alasan yang tepat. Diketahui, korban juga mengalami cacat fisik. Sementara dua orang anak yang diduga menganiaya diketahui sedang berhadapan dengan kasus hukum.
KPPAD Kalbar sudah memperingatkan Dinsos Kota Pontianak agar korban tidak dititipkan di PLAT tersebut, tetapi tidak direspon. Pada Senin (29/7), Ali, orangtua asuh korban, didampingi LSM peduli anak dan perempuan melaporkan kepala Dinas Sosial Kota Pontianak ke Polda Kalbar, karena dinilai menyalahgunakan kewenangan.