REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengimbau masyarakat tidak membayar uang parkir jika tidak diberikan karcis oleh petugas parkir. "Parkir tanpa karcis gratis. Kalau ada juru parkir resmi yang ngotot tetap meminta uang tanpa karcis, silakan lapor kepada kami," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dishub Tanjungpinang, Dadang Abdul Gani, Selasa (30/1).
Sejauh ini, ia terus melakukan upaya pengawasan terhadap juru parkir yang ada di daerah itu. Dadang berkomitmen akan menindak tegas bagi yang kedapatan mengabaikan aturan tersebut.
"Tahun ini saja ada 30 petugas parkir yang kami putus kontraknya karena melanggar aturan itu," ungkapnya.
Parkir tanpa karcis, kata dia, juga berdampak terhadap minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut. PAD dihitung berdasarkan setoran yang diterima setiap harinya.
"Penghitungan pendapatan parkir memakai pola 60:40. Pemerintah 60 dan pengelola parkir 40," ujar Dadang.
Saat ini, tercatat ada 153 petugas parkir resmi yang ada di bawah pengawasan Dishub Tanjungpinang. Petugas-petugas tersebut, kata dia, dibekali atribut resmi tukang parkir, mulai dari rompi, topi, peluit hingga karcis.
"Mereka juru parkir resmi. Ujung tombak untuk meningkatkan PAD," katanya.
Dadang mengatakan, tahun ini menargetkan PAD parkir 2019 sebesar Rp 1,4 miliar. Sementara hingga bulan Juni sudah mencapai Rp 600 juta. "Kami optimistis target tahun ini tercapai. Oleh karena itu kami meminta petugas parkir dan masyarakat bisa bekerja sama," ujarnya.