Rabu 31 Jul 2019 11:23 WIB

KPK Geledah Ruang Kerja Iwa Karniwa

Penggeledahan terkait kasus penyidikan suap izin proyek Meikarta.

Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa saat menjadi saksi dalam kasus suap Meikarta.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa saat menjadi saksi dalam kasus suap Meikarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK), Rabu (31/7) pagi. Penggeledahan itu terkait kasus penyidikan suap izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Iya, ada penggeledahan dalam kasus suap terkait RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) Meikarta pagi ini di ruang Sekda Jabar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Dalam pengembangan kasus Meikarta itu, KPK pada Senin (29/7) kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).

Untuk diketahui, perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut sudah divonis, mereka yaitu;

1. Bekas Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara.

2. Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara.

3. Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara.

4. Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.

5. Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara.

6,. Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara.

7. Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara.

8. Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara.

9. Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement