REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis mampu merealisasikan pertumbuhan hingga 100 Bank Wakaf Mikro (BWM) hingga akhir 2019. Berdasarkan data OJK hingga Juni 2019, terdapat 51 BWM di seluruh Indonesia.
“Targetnya 2019, diharapkan bisa menjadi 100 BWM, kalau dana sosialnya terkumpul, modalnya dari situ,” kata Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK Suparlan di Banyuwangi, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, pembentukan BWM didasari keinginan dan komitmen OJK bersama pemerintah, berperan dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya, yakni melalui perluasan penyediaan akses keuangan masyarakat yang mudah (tanpa agunan) dan murah (imbal hasil 3 persen), khususnya bagi usaha kecil, mikro, hingga ultramikro.
BWM merupakan salah satu produk Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). OJK menggambarkan BWM memiliki potensi besar ekonomi. Kendati memiliki kata-kata wakaf, tetapi tidak murni wakaf.
“Intinya di dalam masjid, ada aktivitas ditopang kegiatan ekonomi, agar berjalan baik. Ada kegiatan masjid yang didukung keuangan mikro,” ujar dia.
Suparlan mengatakan potensi besar di Indonesia yang menonjol dari kegiatan berprinsip syariah, hanya sektor fashion Muslim. Sementara sektor lainnya masih sangat kurang. Menurut OJK, hal itu menjadi tantangan mengembangkan ekonomi syariah, misalnya makanan halal, media dan rekreasi halal, medis halal.
“Ekonomi syariah menjadi mesin pendorong pertumbuhan ekonomi engine of growth,” kata Suparlan.
Tingkat inklusi keuangan syariah di Indonesia masih memiliki ruang untuk tumbuh, jika dibandingkan tingkat inklusi keuangan nasional. Berdasarkan data OJK hingga Februari 2019, perkembangan aset syariah sebesar Rp 1,3 triliun, sementara nasional sebesar Rp 15, 1 triliun.
“Khusus di industri keuangan, pasarnya terbatas. Perbankan sudah dicanangkan, minimal 50 persen aset portofilionya itu syariah,” ujar Suparlan.
OJK meyakini, keuangan syariah sebagai salah satu alternatif meningkatkan akses keuangan, memiliki karakteristik yang dekat dengan pengembangan sektor riil dan memperhatikan aspek sosial. Karakteristik keuangan syariah menghindari praktik riba, sistem yang dipakai bagi hasil atau marjin, kelebihan keuangan syariah ada modal sosial yang disebut zakat, infak, sedekah.
Indonesia memiliki 28.194 pesantren, 31 ormas Islam, dan kurang lebih 800 ribu masjid. Pesantren memiliki fungsi strategis dalam pendampingan untuk mendorong perekonomian masyarakat. Dengan potensi yang ada, pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berbasis agama, memiliki potensi memberdayakan umat, serta berperan mengikis kesenjangan ekonomi, mengentaskan kemiskinan. OJK melihat adanya kebutuhan mempertemukan pihak dengan kelebihan dana untuk didonasikan pada masyarakat yang membutuhkan biaya usaha dengan imbal hasil rendah.
“Kenapa pesantren dipilih, karena ada sisi akidah, sehingga pembiayaan di sana kualitasnya baik, sehingga diharapkan pengembaliannya baik,” ujar Suparlan.
Dia menjabarkan, sejumlah pesantren potensial menjadi BWM. Pesantren memiliki komitmen tinggi dalam membangun kesejahteraan masyarakat di lingkungan pesantren. Kedua, pemimpin pesantren memiliki pemahaman tentang keuangan syariah. Ketiga, di wilayah sekitar pesantren terdapat masyarakat miskin produktif.